Kepala Dinas hingga Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
Kepala Dinas hingga Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dari tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi I, Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi J, dan R selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/2).

Baca Juga

KPK Dalami Potongan Tunjangan Lurah di Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

Sebelumnya, KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan tersangka Rahmat Effendi itu.

Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga

KPK Sita Duit Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahan nya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Baca Juga

Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (Knu)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan