Berendam di Air Hangat Terlalu Lama Dapat Merusak Sperma
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Pawel)
Merahputih.com - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo membagikan kiat menjaga kesehatan reproduksi bagi pria.
Ia menyebut, sperma diproduksi berdasarkan hormon yang diproduksi otak dan testis. Tetapi ada juga enzim yang diproduksi hati.
Baca juga:
"Jadi kalau hatinya rusak, spermanya tidak akan bagus. Maka orang yang merokok, mohon maaf spermanya tidak bagus," kata Hasto dikutip Antara, Sabtu (24/2).
Dia mengatakan bahwa para pria dianjurkan untuk tidak merokok dan minum minuman beralkohol agar kualitas spermanya terjaga.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Perokok Wajib Rutin Minum Soda Susu Sebulan Sekali
Selain itu, berendam dalam air hangat dalam waktu lama dapat berdampak pada kualitas sperma.
"Berendam di air hangat terlalu lama dapat merusak dan menurunkan (kemampuan) pergerakan sperma menuju sel telur," katanya.
Hasto juga mengingatkan bahwa para calon pengantin untuk memeriksakan kesehatan dan memasukkan data kesehatan ke aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil.
Baca juga:
Elsimil merupakan bagian dari alat skrining untuk mendeteksi faktor risiko pada calon pengantin, menghubungkan calon pengantin dengan petugas pendamping, dan media edukasi tentang kesiapan menikah dan hamil.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu