Kenaikan UMP DKI, Anies Mengacu PP Pada Aturan Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut, jadi kita menggunakan rujukan PP," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik
Hingga akhirnya Pemprov DKI menaikan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
"Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015," ungkap dia.
Sedangkan, bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapat atau terdampak pandemi COVID-19 dapat menetapkan UMP tahun 2020 senilai Rp4.276.349.
"Kalau kita membuat kebijakan, di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tidak tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," jelasnya.
Baca juga:
Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024
Di sisi lain bila Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan kesulitan untuk bisa berkembang. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera