Kenaikan UMP DKI, Anies Mengacu PP Pada Aturan Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut, jadi kita menggunakan rujukan PP," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik
Hingga akhirnya Pemprov DKI menaikan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
"Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015," ungkap dia.

Sedangkan, bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapat atau terdampak pandemi COVID-19 dapat menetapkan UMP tahun 2020 senilai Rp4.276.349.
"Kalau kita membuat kebijakan, di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tidak tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," jelasnya.
Baca juga:
Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024
Di sisi lain bila Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan kesulitan untuk bisa berkembang. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa

Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen

Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
