Kenaikan UMP DKI, Anies Mengacu PP Pada Aturan Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut, jadi kita menggunakan rujukan PP," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik
Hingga akhirnya Pemprov DKI menaikan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
"Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015," ungkap dia.
Sedangkan, bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapat atau terdampak pandemi COVID-19 dapat menetapkan UMP tahun 2020 senilai Rp4.276.349.
"Kalau kita membuat kebijakan, di mana semua upah tidak meningkat, maka sektor yang tidak tumbuh pesat buruhnya tidak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dan tidak punya daya beli," jelasnya.
Baca juga:
Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024
Di sisi lain bila Pemprov DKI meningkatkan UMP untuk seluruh perusahaan, maka perusahaan yang mengalami kontraksi akan kesulitan untuk bisa berkembang. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh