Kenaikan Pajak Hiburan di Jakarta, Apa Kata Pengamat?


Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan pajak hiburan di Ibu Kota. (Foto: Pixabay/stevepb)
MerahPutih.com - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat kenaikan tarif pajak hiburan yang diusulkan Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta bakal berdampak pada menurunnya pendapatan pengusaha di bidang hiburan.
Apalagi, sambung dia, Jakarta merupakan provinsi yang berdekatan dengan kota penyangga, seperti Depok, Tangerang, Bekasi. Ada kemungkinan masyarakat akan mencari tempat hiburan yang lebih murah dari Ibu Kota.
Baca Juga:
"Kalau menaikkan tarif, lalu para objek pajak ini tidak kompetitif dengan daerah lain, sehingga penghasilan mereka menurun, maka mereka akan meninggalkan Jakarta dan mencari lokasi hiburan baru di daerah penyangga," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Yustinus menuturkan, kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen berpotensi membuat kepastian hukum menjadi berkurang karena terus-terusan merevisi aturan, memberikan beban berlebihan bagi masyarakat, serta menghambat kegiatan investasi di daerah.
"Pengguna hiburan berpindah, penyedia hiburan juga ikut berpindah. Jakarta kan dekat dengan daerah penyangga. Jadi meningkatkan tarif pajak bakalan berisiko tinggi lah," tutur Yustinus.
Baca Juga:
Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Seperti diketahui, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk menaikan pajak hiburan di Jakarta dari 25 persen menjadi 40 persen.
Menurut Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim, langkah itu diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius. Sektor ini mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," kata Hakim. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
