Anies Bantah Jiplak Ide PKS Beri Keringanan Pajak Warga DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 17 September 2019
Anies Bantah Jiplak Ide PKS Beri Keringanan Pajak Warga DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9) (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah menjiplak ide Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.

Kebijakan keringanan pajak merupakan program inisiatif Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran Wajib pajak masyarakat dalam membayar pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Baca Juga:

Wow, Segini Nilai Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakarta

"Enggak itu BPRD yang punya inisiatif," kata Anies di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang beberapa waktu lalu sempat berjanji akan menghapus pajak sepeda motor dan memberlakukan SIM seumur hidup jika menang pada Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut diutarakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf. Penghapusan pajak sepeda motor yang dijanjikan PKS yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9) (MP/Asropih)

"Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga pangan melambung, PKS akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) itu," kata di Jakarta, Kamis (22/11) lalu.

Pemprov DKI melalui BPRD DKI Jakarta saat ini tengah menggenjot perolehan pajak daerah, salah satunya dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.

Wajib pajak yang menunggak pokok pajak BBN-KB 2 (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) dan PKB sampai tahun 2012, dikenakan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian, tunggakan pokok pajak BBN-KB 2 dan PKB tahun 2013-2016, diberikan keringan sebesar 25 persen.

Baca Juga:

Janji PKS Hapus Pajak Kendaraan Cuma Omong Kosong

Pemprov DKI juga memberikan keringanan tunggakan pokok pajak PBB-P2 dari tahun 2013-2016 sebesar 25 persen. Selain itu, sanksi administrasinya juga dihapus.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9). (Asp)

#Anies Baswedan #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Bagikan