Anies Bantah Jiplak Ide PKS Beri Keringanan Pajak Warga DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9) (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah menjiplak ide Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.
Kebijakan keringanan pajak merupakan program inisiatif Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran Wajib pajak masyarakat dalam membayar pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Baca Juga:
"Enggak itu BPRD yang punya inisiatif," kata Anies di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang beberapa waktu lalu sempat berjanji akan menghapus pajak sepeda motor dan memberlakukan SIM seumur hidup jika menang pada Pemilu 2019.
Pernyataan tersebut diutarakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf. Penghapusan pajak sepeda motor yang dijanjikan PKS yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB).
"Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga pangan melambung, PKS akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) itu," kata di Jakarta, Kamis (22/11) lalu.
Pemprov DKI melalui BPRD DKI Jakarta saat ini tengah menggenjot perolehan pajak daerah, salah satunya dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.
Wajib pajak yang menunggak pokok pajak BBN-KB 2 (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) dan PKB sampai tahun 2012, dikenakan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian, tunggakan pokok pajak BBN-KB 2 dan PKB tahun 2013-2016, diberikan keringan sebesar 25 persen.
Baca Juga:
Pemprov DKI juga memberikan keringanan tunggakan pokok pajak PBB-P2 dari tahun 2013-2016 sebesar 25 persen. Selain itu, sanksi administrasinya juga dihapus.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun