Kena Cekal KPK, Eks Menag Gus Yaqut Minta Media tidak Asal Berspekulasi


Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
Melalui juru bicaranya, Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji 2023-2024.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Anna Hasbie, jubir Yaqut, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca juga:
Menurut dia, Gus Yaqut baru mendengar kabar pencegahan ke luar negeri oleh KPK lewat pemberitaan di media. Eks Menag itu memandang pencekalan ke luar negeri itu sebagai bagian proses hukum yang diperlukan.
"Beliau (Gus Yaqut) menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tutur Ann
Anna menambahkan Gus Yaqut juga meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Oleh karenanya, semua pihak diharap dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Baca juga:
Mertua Menpora Turut Dicegah KPK Terkait Kasus Haji, Satu Lagi Eks Stafsus Menag Yaqut
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," tandas Jubir Gus Yaqut itu.
Seperti diketahui, KPK mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Status cekal itu berlaku hingga enam bulan ke depan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
