Kemudahan Memperpanjang SIM di Tengah Pandemi, Asal...

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 04 Juni 2020
Kemudahan Memperpanjang SIM di Tengah Pandemi, Asal...

Pembuatan SIM pada bulan Juni ini diberikan kemudahan. (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MASYARAKAT tak perlu khawatir memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan ini. Kepolisian memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi COVID-19

Terlampir dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. "Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono.


Baca Juga:

Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)


DIlansir dari laman KabarOto, untuk masyarakat yang sudah datang ke Samsat, diimbau agar pulang terlebih dahulu karena kuota sudah terpenuhi.

"Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (2/6).

Lanjut Hedwin, batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur memang hanya 100 orang, dan mengimbau kepada masyarakat agar kembali esok hari atau lain waktu. pasalnya, dispensasi perpanjang SIM juga masih berlaku hingga 29 Juni. "Jadi, tidak perlu hari ini, tidak perlu buru-buru," tegasnya.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya. Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.


Baca Juga:

Ini nih Cara Bikin SIM Internasional

sim
Warga mengantre pembuatan SIM. (Foto: MP/Kanugrahan)


Menuju era New Normal, Polri sudah menyampaikan layanan SIM kembali dibuka di seluruh Polda maupun Polres. Terhitung sejak 2 Juni kemarin, masyarakat seluruh Indonesia sudah bisa menikmati layanan tersebut. Namun, karena masih dalam masa pandemik ada beberapa aturan yang dibuat dan harus dipatuhi.

Dalam Press Conference Divisi Humas Polri yang disiarkan melalui media sosial (3/6), Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Humas Polri menyampaikan beberapa kriteria yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.

"SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19, terhitung 24 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi. Proses perpanjangan SIM mulai 2-30 Juni," jelasnya.

Waktu dispensasi yang diberikan harus ditaati sehingga para pemohon untuk yang SIM-nya mati saat pandemi bisa melakukan perpanjangan. Bukan membuat baru seperti yang biasanya dilakukan.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut. Maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (*)

Baca Juga:

Siap-Siap, Terapkan Kebiasaan Baik di Tempat Kerja saat New Normal Dimulai

#Sim #Mobil #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Fun
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Desain logo baru Honda itu akan memulai debutnya 2027, sekaligus merepresentasikan komitmen Honda dalam menghadapi era elektrifikasi dan teknologi cerdas
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Bagikan