Kemudahan Memperpanjang SIM di Tengah Pandemi, Asal...


Pembuatan SIM pada bulan Juni ini diberikan kemudahan. (Foto: KabarOto)
MASYARAKAT tak perlu khawatir memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan ini. Kepolisian memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi COVID-19
Terlampir dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. "Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono.
Baca Juga:Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga

DIlansir dari laman KabarOto, untuk masyarakat yang sudah datang ke Samsat, diimbau agar pulang terlebih dahulu karena kuota sudah terpenuhi.
"Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (2/6).
Lanjut Hedwin, batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur memang hanya 100 orang, dan mengimbau kepada masyarakat agar kembali esok hari atau lain waktu. pasalnya, dispensasi perpanjang SIM juga masih berlaku hingga 29 Juni. "Jadi, tidak perlu hari ini, tidak perlu buru-buru," tegasnya.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.
"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya. Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.
Baca Juga:

Menuju era New Normal, Polri sudah menyampaikan layanan SIM kembali dibuka di seluruh Polda maupun Polres. Terhitung sejak 2 Juni kemarin, masyarakat seluruh Indonesia sudah bisa menikmati layanan tersebut. Namun, karena masih dalam masa pandemik ada beberapa aturan yang dibuat dan harus dipatuhi.
Dalam Press Conference Divisi Humas Polri yang disiarkan melalui media sosial (3/6), Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Humas Polri menyampaikan beberapa kriteria yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.
"SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19, terhitung 24 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi. Proses perpanjangan SIM mulai 2-30 Juni," jelasnya.
Waktu dispensasi yang diberikan harus ditaati sehingga para pemohon untuk yang SIM-nya mati saat pandemi bisa melakukan perpanjangan. Bukan membuat baru seperti yang biasanya dilakukan.
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut. Maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (*)
Baca Juga:
Siap-Siap, Terapkan Kebiasaan Baik di Tempat Kerja saat New Normal Dimulai
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Rajin Ganti Oli Mobil, Pengendara Dapat Paket Liburan Rp 70 Juta hingga Logam Mulia

Mengenal Konsep Jinba Ittai Mazda, Filosofi Asal Jepang Buat Pengendara Menyatu dengan Mobil

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

BAIC BJ30 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025, Ada Harga Khusus Buat 500 Pembeli Pertama!

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
