Kemudahan Memperpanjang SIM di Tengah Pandemi, Asal...

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 04 Juni 2020
Kemudahan Memperpanjang SIM di Tengah Pandemi, Asal...

Pembuatan SIM pada bulan Juni ini diberikan kemudahan. (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MASYARAKAT tak perlu khawatir memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan ini. Kepolisian memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi COVID-19

Terlampir dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. "Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono.


Baca Juga:

Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)


DIlansir dari laman KabarOto, untuk masyarakat yang sudah datang ke Samsat, diimbau agar pulang terlebih dahulu karena kuota sudah terpenuhi.

"Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (2/6).

Lanjut Hedwin, batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur memang hanya 100 orang, dan mengimbau kepada masyarakat agar kembali esok hari atau lain waktu. pasalnya, dispensasi perpanjang SIM juga masih berlaku hingga 29 Juni. "Jadi, tidak perlu hari ini, tidak perlu buru-buru," tegasnya.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya. Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.


Baca Juga:

Ini nih Cara Bikin SIM Internasional

sim
Warga mengantre pembuatan SIM. (Foto: MP/Kanugrahan)


Menuju era New Normal, Polri sudah menyampaikan layanan SIM kembali dibuka di seluruh Polda maupun Polres. Terhitung sejak 2 Juni kemarin, masyarakat seluruh Indonesia sudah bisa menikmati layanan tersebut. Namun, karena masih dalam masa pandemik ada beberapa aturan yang dibuat dan harus dipatuhi.

Dalam Press Conference Divisi Humas Polri yang disiarkan melalui media sosial (3/6), Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Humas Polri menyampaikan beberapa kriteria yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.

"SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19, terhitung 24 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi. Proses perpanjangan SIM mulai 2-30 Juni," jelasnya.

Waktu dispensasi yang diberikan harus ditaati sehingga para pemohon untuk yang SIM-nya mati saat pandemi bisa melakukan perpanjangan. Bukan membuat baru seperti yang biasanya dilakukan.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut. Maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (*)

Baca Juga:

Siap-Siap, Terapkan Kebiasaan Baik di Tempat Kerja saat New Normal Dimulai

#Sim #Mobil #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - 1 jam, 29 menit lalu
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Lifestyle
Rajin Ganti Oli Mobil, Pengendara Dapat Paket Liburan Rp 70 Juta hingga Logam Mulia
Mobil Lubricants kembali menghadirkan program menarik. Kali ini, 15 orang mendapat hadiah paket liburan hingga logam mulia 5 gram.
Soffi Amira - Rabu, 08 Oktober 2025
Rajin Ganti Oli Mobil, Pengendara Dapat Paket Liburan Rp 70 Juta hingga Logam Mulia
Fun
Mengenal Konsep Jinba Ittai Mazda, Filosofi Asal Jepang Buat Pengendara Menyatu dengan Mobil
Mazda tidak hanya fokus pada performa teknis, tetapi juga pada aspek emosional yang dirasakan pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Mengenal Konsep Jinba Ittai Mazda, Filosofi Asal Jepang Buat Pengendara Menyatu dengan Mobil
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Lifestyle
BAIC BJ30 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025, Ada Harga Khusus Buat 500 Pembeli Pertama!
BAIC BJ30 tampil di GIIAS Bandung 2025. Kali ini, ada promo menarik bagi 500 pembeli pertama.
Soffi Amira - Rabu, 01 Oktober 2025
BAIC BJ30 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025, Ada Harga Khusus Buat 500 Pembeli Pertama!
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bripka Johan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan jalan setelah matanya terkena siraman bensin.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
 Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Indonesia
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Indonesia
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Sebelumnya, ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
Indonesia
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya kini diganti. Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan, bahwa ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
Bagikan