Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera melengkapi struktur kelembagaan barunya. Kementerian ini baru saja bertransformasi pada 26 Agustus 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa struktur kementerian dilengkapi sesegera mungkin sembari menyiapkan tugas yang harus dijalankan para dirjen, direktur, dan pimpinan lainnya.
Menurut Selly, kementerian yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf ini mengemban tugas yang kompleks. Selain mengelola ratusan ribu jamaah, kementerian juga harus tangkas dan cermat dalam berdiplomasi dengan otoritas Arab Saudi.
"Mengingat persiapan haji 2026 ini semakin waktu semakin pendek," jelas Selly.
Baca juga:
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Kementerian Haji dan Umrah merupakan hasil transformasi dari Badan Penyelenggara Haji, yang terbentuk melalui revisi Undang-Undang No. 08 Tahun 2019.
Sejak disahkan oleh DPR, pemerintah menargetkan penyelesaian struktur baru dalam satu bulan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kelengkapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dibatasi 30 hari. Artinya, pemerintah akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) agar personelnya dapat segera diisi.
Selly berharap Menteri Gus Irfan dan jajarannya memahami betul urgensi waktu ini. Ia mendorong agar seleksi calon pejabat dilakukan lebih awal. Untuk memastikan kualitas dan profesionalisme, Selly mengusulkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, termasuk melalui lelang jabatan.
Dengan begitu, kandidat bisa datang dari berbagai latar belakang.
"Tidak perlu dibatasi harus dari Kementerian Agama. Jika memang ada kandidat lain yang lebih mumpuni mengapa tidak, seperti dari kampus, kementerian lain, praktisi, bahkan TNI dan Polri," ucap Selly.
Selly juga menekankan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh hanya sekadar 'ganti baju'.
Baca juga:
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sejak awal, tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah, tidak hanya dalam prosesi ibadah, tetapi juga dalam aspek biaya, kesehatan, keamanan, dan lainnya.
"Tak hanya soal layanan dalam prosesi ibadah, namun juga dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan lainnya."
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Usai Dilantik, Gus Irfan Akui Dapat Amanah Berat dari Presiden Prabowo untuk Perbaiki Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah