Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah


Arsip - Ibadah Haji. (Kemenag)
MerahPutih.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan jumlah kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun 2026. Menurutnya, kuota tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jemaah.
“Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu. Sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Meski begitu, Irfan belum merinci pembagian kuota per provinsi. Ia menyebut, pembagian akan mengacu pada Undang-Undang Haji dan Umrah terbaru, salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata, baik dari Aceh sampai Papua. Rata-rata antreannya sama, 26,4 tahun,” ujarnya.
Baca juga:
Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, aturan ini juga akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
“Kemudian dari situ juga nanti sama pemberian atau pembayaran nilai manfaatnya, tidak ada perbedaan. Ini ada yang berangkat menunggu 20 tahun, satunya 30 tahun, tapi nilai manfaatnya tetap sama,” ungkapnya.
Irfan menambahkan, hal itu sudah dikoordinasikan dengan Komisi VIII DPR RI. Saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian terkait jumlah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
“Tentu kita ingin panja tentang BPIH segera dibentuk dan segera menetapkan BPIH untuk calon jemaah haji kita. Kita harapkan mungkin November sudah ada keputusan tentang BPIH, sehingga calon jemaah bisa segera melunasinya dan semua persiapan berjalan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Kementerian Haji Didesak Segera Lengkapi Struktur Kelembagaan

MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
