Kemenperin Bikin Tim Pemantau Protokol Kesehatan Pabrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020
Kemenperin Bikin Tim Pemantau Protokol Kesehatan Pabrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Foto: Kemenperin).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri. Kesehatan pegawai sangat pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi.

Agar protokol kesehatan dilaksanakan selama proses produksi, Kemenperin membentuk tim pemantau implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa pandemi COVID-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan SE Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca Juga:

DPR Nilai Pemerintah 'Kawal' Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia

Selain itu, SE Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI. Aturan ini, membuat industri harus mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin.

Ia meminta industri berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Menteri Agus Gumiwang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Foto: Kemenperin).

Catatan Kemenperin, pada beberapa kasus positif Covid-19 yang dialami pegawai pabrik, penyebaran terjadi di area luar pabrik seperti di rumah kos, pasar, dan tempat umum.

“Sehingga diperlukan penerapan protokol kesehatan tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” ujarnya. (ARR)

Baca Juga:

Sekolah di Zona Kuning Dipertimbangkan Dibuka, Peserta Didik Dibatasi Hanya 30 Persen

#COVID-19 #Protokol Kesehatan #Kemenperin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tetap Ingin Berikan Insentif Pembelian Motor Listrik
Pemerintah berencana menerapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit dengan anggaran sekitar Rp 3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Pemerintah Tetap Ingin Berikan Insentif Pembelian Motor Listrik
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Kemenperin Pastikan PT JAI dan PT SAI Tak Relokasi Fasilitas Produksi ke Vietnam
Kemenperin memastikan PT JAI di Pasuruan dan PT SAI di Mojokerto tidak memindahkan fasilitas produksinya ke Vietnam. Rencana relokasi berhasil ditekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Kemenperin Pastikan PT JAI dan PT SAI Tak Relokasi Fasilitas Produksi ke Vietnam
Indonesia
Antrean SNI Hambat Pasokan Industri, DPR Desak Kemenperin Evaluasi
Ada banyak keluhan dari BPP GINSI terkait dengan implementasi wajib SNI yang karut marut di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Antrean SNI Hambat Pasokan Industri, DPR Desak Kemenperin Evaluasi
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus melakukan lobi dan koordinasi dengan pihak Iran agar kedua kapal milik PT Pertamina (Persero) segera melintas Selat Hormuz.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Pemerintah Indonesia Pede Kapal Tanker BBM Pertamina yang Tertahan Bisa Lewat
Indonesia
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Kemenperin memastikan stok plastik nasional tetap aman meski terdampak gejolak Selat Hormuz.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 April 2026
Kemenperin Pastikan Stok Plastik Aman Meski Selat Hormuz Masih Bergejolak
Indonesia
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Pentingnya menjadikan situasi ini sebagai titik balik untuk mengurangi ketergantungan pada plastik konvensional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Daur Ulang Bisa Jadi Jalan Keluar Atasi Gangguan Pasokan Plastik
Indonesia
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Upaya tersebut tercermin dari keberhasilan 12 IKM binaan Kemenperin yang memasok kebutuhan perlengkapan jemaah haji tahun 1447 Hijriah, mulai dari produk sandang hingga kain ihram.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 April 2026
Industri Kecil Menengah Dalam Negeri Diklaim Jadi Pemasok Perlengkapan Haji 2026
Indonesia
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Kemenperin menerbitkan Permenperin 2/2026 tentang pengelolaan lingkungan kawasan industri berbasis risiko untuk dorong investasi dan efisiensi perizinan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Kemenperin Rilis Aturan Baru, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Kini Berbasis Risiko
Bagikan