Kemenkumham Masih Proses Pendaftaran Citayam Fashion Week

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 Juli 2022
Kemenkumham Masih Proses Pendaftaran Citayam Fashion Week

Citayam Fashion Week, Sabtu (23/7/2022) (ANTARA/HO)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.

Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

Baca Juga:

Biarkan CFW Berkembang Natural, Tak Perlu Dikomersilkan

"DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto di Jakarta, yang dikutip Senin (25/7).

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Baca Juga:

Wagub DKI Sikapi Tindakan Baim Wong Daftarkan HAKI CFW

Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 150 hari kerja, lalu didaftar kemudian penerbitan sertifikat.

"Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," jelasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya. (Asp)

Baca Juga:

Citayam Fashion Week, 'Created by Bonge cs, Stolen by the Rich'

#Citayam Fashion Week #Citayam #Kemenkumham #Baim Wong
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Olahraga
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Kemenkumham akan menugaskan Dirjen AHU untuk memimpin pengambilan sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.
Frengky Aruan - Jumat, 20 September 2024
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial
Indonesia
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB
Indonesia
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Kemenkumham membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Indonesia
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Kemenkumham memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Budha pada Kamis (23/5).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Mei 2024
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha
Indonesia
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
KPK memaklumi adanya sorotan dari masyarakat mengenai kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 April 2024
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
Indonesia
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Mula Akmal - Rabu, 06 Desember 2023
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham
Indonesia
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Eddy Hiariej mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.
Zulfikar Sy - Jumat, 10 November 2023
Tanggapan Kemenkumham Terkait Penetapan Tersangka Wamen Eddy Hiariej
Bagikan