Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Agustus 2023
Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor sudah sesuai prosedur. Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, 16 napi korupsi mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.

Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Dengan demikian, 16 napi itu tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI.

Baca Juga

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dapat Remisi HUT RI

Rika menjamin Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.

“Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Baca Juga

Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi saat Peringatan HAN 2023

Rika tidak merinci saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu.

Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi.

“Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rika.

Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu.

UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya. Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator. (Knu)

Baca Juga

Peringati HUT ke-78 RI, 175.510 Narapidana Terima Remisi

#Kemenkumham #Remisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
13 napi di Rutan Kelas 1 Surakarta dapat remisi di hari Natal. Bahkan, keluarga warga binaan juga diberi kesempatan untuk melakukan kunjungan.
Soffi Amira - Kamis, 26 Desember 2024
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
Indonesia
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Pemberian remisi jadi bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Indonesia
Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Desember 2024
Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Bagikan