MerahPutih.com - Permasalahan over kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas) kembali muncul di tengah pandemi COVID-19. Hal itu yang membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 lebih narapidana dan anak guna pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas.
Padahal, KPK pernah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenkumham terkait tata kelola sistem Lapas pada 2018. Khususnya, terkait penyelesaian pemasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan. Namun, sejumlah rekomendasi tersebut belum dijalankan oleh Kemenkumham.
Baca Juga
Salah satunya terkait kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Sebab, saat ini terdapat 40 ribuan napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.
"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Selain itu, kata Ipi, KPK juga pernah merekomendasikan pemberlakukan remisi berbasis sistem. Remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, asalkan, napi tersebut tidak memiliki kelakuan buruk. Namun, saat ini remisi masih diusulkan oleh pihak Lapas atau Rutan.
"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan Rutan)," ujarnya.
Saat ini, rekomendasi KPK yang sudah dijalankan Kemenkumham yakni terkait penyelesaian masalah tahanan overstay. Ipi menjelaskan, pada 2018, saat KPK melakukan kajian ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay. Namun, akhir 2019 tersisa 2.000 dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.
"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," jelas Ipi.
KPK meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan over kapasitas akan berkurang signifikan. Khususnya soal narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay. Untuk itu, menurut Ipi wacana Kemenkumham membebaskan narapidana kasus korupsi berumur 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, bukan solusi.
"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.
Baca Juga
Dua Jenderal Polisi Ini Diprediksi bakal 'Kuasai' Komando Penindakan KPK
Lebih lanjut Ipi mengatakan, KPK dengan fungsi koordinasi juga sempat melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut pada 2019. Namun, ternyata baru satu dari 19 rekomendasi KPK yang dijalankan Kemenkumham.
"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 (empat belas) temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan," tutup Ipi. (Pon)

