Kemenkominfo Bantah Beri Perlakuan Khusus ke Starlink

Tips dan Trik Starlink. Foto Starlink
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Starlink terkait pemberian izin operasi di Indonesia.
Proses negosiasi perizinan antara Kemenkominfo dengan penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk itu berlangsung selama tiga tahun.
"Dari regulasi kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu enggak terbukti karena izin usahanya kami tahan 3 tahun," kata Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan, Rabu (12/6).
Awalnya Starlink menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia.
Baca juga:
Starlink Daftar BKPM Cuma Punya 3 Karyawan, Nilai Investasi Rp 30 Miliar
Kemudian pada tahun 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.
Falatehan juga menyebut proses negosiasi perizinan berjalan alot karena awalnya Starlink sempat enggan mendirikan perusahaan di Indonesia.
"Kami ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka jatuhnya tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin," ujarnya.
Baca juga:
Dicecar DPR, Menkominfo Tanya Balik Kenapa Takut Sama Starlink
Hingga akhirnya Starlink mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT pada 6 April 2024 dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.
Falatehan menekankan operasional Starlink di Indonesia wajib mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online. Kemenkominfo akan mencabut izin Starlink apabila penyedia jasa internet tersebut terbukti melanggar undang-undang.
"Kalaupun mereka misalnya terbukti melanggar dan ada tim kita yang dari pengendalian yang melakukan pengecekan ke mereka juga. Itu kalau itu diperingati, kalau memang ujung-ujungnya bisa jadi pencabutan izin," tegas Falatehan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Starlink Hadapi Krisis Global: Eropa Menjauh, China dan Pakistan Tantang Dominasi Elon Musk

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial
