Kemenkominfo Antisipasi Kekacauan Informasi Saat Masa Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Oktober 2023
Kemenkominfo Antisipasi Kekacauan Informasi Saat Masa Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak elemen bangsa mengantisipasi potensi kekacauan informasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Berbagai narasi bermuatan politik mulai beredar di media sosial terkait kandidat. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, karena berpotensi mengarah pada kekacauan informasi serta ujaran kebencian yang dapat mengancam keutuhan masyarakat," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Baca Juga:

Kaesang Belajar ke Golkar Strategi Menangkan Pemilu 2024

Wamenkominfo menyatakan antisipasi terhadap kekacauan informasi pada masa Pemilu menjadi sangat penting. Menurutnya, disinformasi dalam kegiatan elektoral dapat mengakibatkan polarisasi antar masyarakat secara berkepanjangan.

Hal itu termasuk menurunnya kepercayaan pada demokrasi dan institusi pemerintahan, serta menimbulkan instabilitas politik yang dapat menghambat roda perekonomian.

Kementerian Kominfo mendorong agenda komunikasi publik dengan tajuk “Pemilu Damai 2024”.

"Pesan ini tentu bukan sembarang pesan, namun wujud ikhtiar bersama untuk mendorong masyarakat agar dapat menentukan pilihan dengan bijak, dan tetap menjaga perdamaian bangsa termasuk di ruang digital," ungkap Wamen Nezar.

Nezar merinci pesan Pemilu 2024 Damai disusun untuk menjawab berbagai isu pemilu yang selama ini hadir di tengah keseharian kehidupan bangsa.

Mulai dari peningkatan partisipasi, pemenuhan hak memilih dan dipilih, antisipasi SARA, anti perpecahan atau polarisasi, hingga anti hoaks untuk menjaga ruang digital tetap damai.

Kementerian Kominfo menyiapkan tiga strategi untuk mendukung dan menciptakan narasi Pemilu Damai 2024 di masyarakat Indonesia, pada periode pra-pemilu, pemilu, dan pasca-pemilu. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

#Pemilu #Pilpres #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan