Kemenkominfo Antisipasi Kekacauan Informasi Saat Masa Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Oktober 2023
Kemenkominfo Antisipasi Kekacauan Informasi Saat Masa Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak elemen bangsa mengantisipasi potensi kekacauan informasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Berbagai narasi bermuatan politik mulai beredar di media sosial terkait kandidat. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama, karena berpotensi mengarah pada kekacauan informasi serta ujaran kebencian yang dapat mengancam keutuhan masyarakat," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Baca Juga:

Kaesang Belajar ke Golkar Strategi Menangkan Pemilu 2024

Wamenkominfo menyatakan antisipasi terhadap kekacauan informasi pada masa Pemilu menjadi sangat penting. Menurutnya, disinformasi dalam kegiatan elektoral dapat mengakibatkan polarisasi antar masyarakat secara berkepanjangan.

Hal itu termasuk menurunnya kepercayaan pada demokrasi dan institusi pemerintahan, serta menimbulkan instabilitas politik yang dapat menghambat roda perekonomian.

Kementerian Kominfo mendorong agenda komunikasi publik dengan tajuk “Pemilu Damai 2024”.

"Pesan ini tentu bukan sembarang pesan, namun wujud ikhtiar bersama untuk mendorong masyarakat agar dapat menentukan pilihan dengan bijak, dan tetap menjaga perdamaian bangsa termasuk di ruang digital," ungkap Wamen Nezar.

Nezar merinci pesan Pemilu 2024 Damai disusun untuk menjawab berbagai isu pemilu yang selama ini hadir di tengah keseharian kehidupan bangsa.

Mulai dari peningkatan partisipasi, pemenuhan hak memilih dan dipilih, antisipasi SARA, anti perpecahan atau polarisasi, hingga anti hoaks untuk menjaga ruang digital tetap damai.

Kementerian Kominfo menyiapkan tiga strategi untuk mendukung dan menciptakan narasi Pemilu Damai 2024 di masyarakat Indonesia, pada periode pra-pemilu, pemilu, dan pasca-pemilu. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

#Pemilu #Pilpres #Kemenkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan