Kemenko Perekonomian-OJK Bahas Opsi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM
UMKM Bali. (Foto: Sekretariat Presiden).
Merahputih.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus didorong agar bisa bangkit dan tetap eksis di tengah pandemi COVID-19. Hal pni merupakan upaya seimbang pemerintah antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini, bunga KUR disubsidi 3 persen sampai akhir tahun 2021. Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekomian saat ini juga sedang membahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM terdampak COVID-19 bisa dilanjutkan.
Baca Juga:
Gibran Tutup Tempat Isolasi Terpusat dan Alihkan untuk Jualan UMKM
"Langkah itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa jumlah kredit yang disalurkan untuk UMKM harus naik menjadi 30 persen pada tahun 2024, yang artinya dari total kredit, 30 persen adalah untuk UMKM," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekomian Airlangga Hartarto, Jumat (28/8).
Upaya keras pemerintah melalui program KUR dan berbagai indikator ekonomi yang menggambarkan tren perbaikan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2021 sebesar 7,07 (yoy).
Selama masa pandemi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi KUR antara lain, peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6 persen pada tahun 2020 dan 3 persen pada tahun 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
"Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi tahun 2020 tercatat sebesar Rp198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa sebelum COVID-19 yaitu sebesar Rp140,1 triliun pada 2019," jelas dia.
Pada Januari 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021, kata Airlangga, realisasi KUR telah mencapai Rp 167,19 triliun atau 58,66 persen target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun setelah perubahan target. Dana tersebut telah disalurkan kepada kepada 4,53 juta debitur.
Baca Juga:
Cara Daftar dan Dapat Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM Jabar
Sesuai dengan kebijakan prioritas KUR tahun 2021, pelaksanaan KUR digunakan untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan, serta disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR Khusus.
"Hingga 23 Agustus 2021, realisasi penyaluran KUR Pertanian telah mencapai Rp 50,3 triliun atau 71,8 persen dari target Rp70 triliun," ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Pedagang Eks Pasar Barito Kunjungi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung untuk Pilih Kios, Berharap Pembelinya Ramai
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia