Kemenkeu: Perubahan Pengaturan PPN Akibat Pelemahan Ekonomi Dampak Pandemi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juni 2021
Kemenkeu: Perubahan Pengaturan PPN Akibat Pelemahan Ekonomi Dampak Pandemi

Beras. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pengenaan atau perluasan perapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan serta jasa lainnya, masih akan dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," Tulis keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga:

Menkeu: Beras Shirataki, Daging Wagyu Kena PPN, Beras dan Daging Biasa Tidak

Kemenkeu menyebutkan, masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong. Kemudian, kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Kemenkeu menjelaskan poin-poin penting usulan perubahan RUU KUP di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi dan penerapan multitarif.

Penerapan multitarif dilakukan dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Beras Bulog. (Foto: Antara)
Caption

Sementara untuk tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Kemenkeu memastikan saat ini pemerintah sedang fokus menanggulangi COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha.

“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN ini,” tulisnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketum Muhammadiyah: PPN Pendidikan Bertentangan dengan Konstitusi

#Beras #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
program sekolah negeri gratis tetap dialokasikan menggunakan anggaran pendidikan yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027 atau dengan kata lain tidak menggunakan anggaran baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Buat Pendidikan Gratis, Pemerintah Desain Ulang Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi Biar Warga Tidak Tertipu Kandungan Gizi
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi Biar Warga Tidak Tertipu Kandungan Gizi
Indonesia
Pasrikan Ketersediaan, Mentan Amran Gadakan Pasokan Beras Premium di Ritel
Bulog memiliki stok yang cukup untuk memperkuat pasokan ke pasar. Stok beras Bulog saat ini sekitar 4,6 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Pasrikan Ketersediaan, Mentan Amran Gadakan Pasokan Beras Premium di Ritel
Indonesia
Di berbagai Daerah Harga Beras Naik 3 Persen, Tertinggi di Papua Pegunungan Capai 47,94 Persen
Sementara harga rata-rata nasional beras premium Rp16.495 per kilogram, sedangkan HET zona 1 yang ditetapkan Rp14.900 per kilogram, zona 2 Rp15.400 dan zona 3 Rp15.800.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Di berbagai Daerah Harga Beras Naik 3 Persen, Tertinggi di Papua Pegunungan Capai 47,94 Persen
Indonesia
Mentan Amran Temukan Dugaan Perubahan Produk Beras Premium Jadi Beras Fortifikasi
"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
Mentan Amran Temukan Dugaan Perubahan Produk Beras Premium Jadi Beras Fortifikasi
Indonesia
Cara Bulog Kendalikan Harga Beras di Pasar, Gelontorkan 1 Juta Ton Beras Cadangan Pemerintah
Besarnya volume tersebut menunjukkan kapasitas CBP yang dikerahkan untuk memperkuat pasokan pasar, sekaligus menopang akses pangan puluhan juta keluarga penerima manfaat
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Cara Bulog Kendalikan Harga Beras di Pasar, Gelontorkan 1 Juta Ton Beras Cadangan Pemerintah
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Bagikan