Menkeu: Beras Shirataki, Daging Wagyu Kena PPN, Beras dan Daging Biasa Tidak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021
Menkeu: Beras Shirataki, Daging Wagyu Kena PPN, Beras dan Daging Biasa Tidak

Beras Bulog. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan memastikan tidak berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah dan tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Tetapi membenarkan jika bahwa sembako akan menjadi objek pajak.

"Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).

Baca Juga:

Ketum Muhammadiyah: PPN Pendidikan Bertentangan dengan Konstitusi

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

"Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu dia mencontohkan, ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilony Rp3 juta atau Rp5 juta. Tapi, ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya Rp90 ribu.

"Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.

"Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.

Ia menekankan, suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

"Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what, gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.

“Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” kata Sri Mulyani dikutipAntara. (*)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Perluas Basis PPN Termasuk Pada Sembako dan Pendidikan

#Beras #Sembako #Harga Sembako #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #Kemenkeu #Sri Mulyani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Redam Penurunan Daya Beli, Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan
Hingga 6 Juni 2026 penyaluran bantuan pangan beras telah terealisasi hampir 60 persen atau telah diterima oleh hampir 20 juta penerima bantuan pangan (PBP) dari total target 33,2 juta PBP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Redam Penurunan Daya Beli, Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Sengatan harga tidak hanya berasal dari varian cabai rawit, namun juga merembet ke komoditas bawang dan pasokan beras nasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juni 2026
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Indonesia
Bulog Serap 3,01 Juta Ton Beras Petani, Stok Makin Banyak
Keberhasilan serapan berdampak langsung terhadap penguatan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang saat ini berada pada level tertinggi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Bulog Serap 3,01 Juta Ton Beras Petani, Stok Makin Banyak
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen harga bergejolak ini adalah cabai merah, bawang merah, tomat, beras dan sawi hijau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Harga Beras Bikin Inflasi di Bulan Mei, Inflasi Tahunan 3,08 Persen
Bagikan