Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Mei 2023
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas

Emas batangan dan uang kertas Dolar AS dalam brankas. ANTARA/REUTERS/Heinz-Peter Bader/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm.

Baca Juga:

Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Untuk emas batangan selain bagi kepentingan cadangan devisa negara, Dwi menuturkan pembebasan PPN diberikan jika memenuhi kriteria dalam PP 49/2022. Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya yakni 0,45 persen.

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.

“Pengaturan ulang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,.

Dwi menjelaskan, penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud merupakan penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis

Sementara jasa dimaksud yakni yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Dengan demikian mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait terdiri dari beberapa aturan, antara lain untuk emas perhiasan, ditetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu lengkap atas perolehan atau impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar nol persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya. (Asp)

Baca Juga:

AHY Sebut Pengelolaan Pajak Belum Baik dan Rawan Disalahgunakan

#Pajak #Emas #Harga Emas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Harga Emas Antam Selasa 30 Juni 2026 Turun Lagi, Cek Rincian Pajak PPh 22
Nominal transaksi perdagangan batangan memiliki sifat fluktuatif serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2026
Harga Emas Antam Selasa 30 Juni 2026 Turun Lagi, Cek Rincian Pajak PPh 22
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Emas Turun Harga, Selisih Rp 15 ribuan per Gram, ini Daftar Lengkap Harga Logam Mulia 29 Juni 2026
Penurunan harga emas menjadi kian santer sejak pelemahan nilai mata uang rupiah terhadap dolar.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Emas Turun Harga, Selisih Rp 15 ribuan per Gram, ini Daftar Lengkap Harga Logam Mulia 29 Juni 2026
Bagikan