Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Mei 2023
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Atas Penyerahan Emas

Emas batangan dan uang kertas Dolar AS dalam brankas. ANTARA/REUTERS/Heinz-Peter Bader/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian.

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm.

Baca Juga:

Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Untuk emas batangan selain bagi kepentingan cadangan devisa negara, Dwi menuturkan pembebasan PPN diberikan jika memenuhi kriteria dalam PP 49/2022. Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya yakni 0,45 persen.

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.

“Pengaturan ulang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,.

Dwi menjelaskan, penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud merupakan penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis

Sementara jasa dimaksud yakni yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Dengan demikian mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait terdiri dari beberapa aturan, antara lain untuk emas perhiasan, ditetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu lengkap atas perolehan atau impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar nol persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya. (Asp)

Baca Juga:

AHY Sebut Pengelolaan Pajak Belum Baik dan Rawan Disalahgunakan

#Pajak #Emas #Harga Emas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,5 Juta per Gram, Cek Rincian Harga Terbarunya
Cek rincian harga buyback dan aturan pajak PPh 22 terbaru
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,5 Juta per Gram, Cek Rincian Harga Terbarunya
Indonesia
Harga Emas Galeri24 dan UBS 26 Desember 2025 Kompak Turun, Mana yang Paling Murah?
Pegadaian menyediakan berbagai pilihan kuantitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Harga Emas Galeri24 dan UBS 26 Desember 2025 Kompak Turun, Mana yang Paling Murah?
Indonesia
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Harga emas Pegadaian hari ini kembali naik. Emas UBS dan Galeri24 kompak menguat selama tiga hari beruntun. Simak daftar harga terbarunya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Update Harga Emas Kamis (25/12): Naik 3 Hari Beruntun, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Terus Meroket, Berikut Selisih dari Harga Kemarin
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, Pegadaian menyediakan berbagai pilihan kuantitas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Terus Meroket, Berikut Selisih dari Harga Kemarin
Indonesia
Harga Emas Hari Ini 22 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Produk emas Galeri24 ditawarkan mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1.000 gram atau 1 kilogram
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Harga Emas Hari Ini 22 Desember 2025: Perbandingan Lengkap Galeri24 vs UBS
Indonesia
Harga Emas 21 Desember 2025: Mana yang Lebih Murah, UBS, atau Galeri24?
Harga emas UBS yang sebelumnya berada di angka Rp2.554.000 kini bertengger di posisi Rp2.564.000 per gram
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Desember 2025
Harga Emas 21 Desember 2025: Mana yang Lebih Murah, UBS, atau Galeri24?
Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Olahraga
Senam Raih 1 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, Senior dan Debutan Pecah Telur
Capaian di SEA Games kali ini menunjukkan kualitas pelatih lokal Indonesia yang mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN lain yang sudah menggunakan pelatih asing.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Senam Raih 1 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, Senior dan Debutan Pecah Telur
Olahraga
Joshua Raih Emas, Perak Dari Zefanya dan Perunggu oleh Dwi Kartika di Cabor Karate
Ignatius Joshua Kandouw berhasil mempersembahkan medali emas setelah tampil dominan di partai final yang turun pada nomor kumite putra kelas 75 kg.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Joshua Raih Emas, Perak Dari Zefanya dan Perunggu oleh Dwi Kartika di Cabor Karate
Olahraga
Luluk Berikan Emas Pertama di Cabor Angkat Besi, Tahun 2023 Raih Perunggu
Ia berhasil mencatatkan angkatan total tertinggi 184 kg di kelas 48 kg yang digelar di Chon Buri Sports Schools, Chon Buri, Sabtu.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Luluk Berikan Emas Pertama di Cabor Angkat Besi, Tahun 2023 Raih Perunggu
Bagikan