Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Transportasi Laut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Juni 2020
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Transportasi Laut

Kapal penumpang antarpulau tengah bersandar di Pelabuhaj SBP Tanjungpinang, Kepri. (Antara/Ogen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.

Surat Edaran ini terbit menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Tekan Kasus COVID-19 Ibu Kota, Kepolisian Terjunkan Tim Kimia Biologi Radioaktif Brimob

Serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik. Tetapi siapa pun boleh berpergian dengan kapal laut, namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk phisical distancing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo saat konferensi pers virtual, Rabu, (10/6).

Menurutnya, pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang, dan syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.

Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.

Suasana di pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Rabu (10/6/2020). ANTARA/HO-Humas KSOP Padangbai.
Suasana di pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Rabu (10/6/2020). ANTARA/HO-Humas KSOP Padangbai.

Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore.

Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.

Begitu pun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal atau pun personel operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang juga wajib disediakan, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.

Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.

Baca Juga:

Komunikasi Pemerintah Buruk, New Normal Diprediksi tak Maksimal

Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.

Dalam surat edaran ini juga mengatur tanggung jawab syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan syahbandar bersama-sama dengan unsur penyelenggara pelabuhan, kantor kesehatan pelabuhan, polisi, TNI, pemerintah daerah, gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah, operator terminal, dan instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut, syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.

“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana arahan Bapak Menhub,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mayoritas Warga Jakarta Diklaim Taat Protokol Kesehatan

#Virus Corona #Menteri Perhubungan #Transportasi Laut
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 107 Korban, 16 Meninggal Dunia
Update terbaru kecelakaan kereta Bekasi Timur: 107 korban, 16 meninggal dunia, 43 sudah dipulangkan. KAI fokus pada penanganan korban dan pemulihan operasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 107 Korban, 16 Meninggal Dunia
Indonesia
Imbas Kecelakaan Bekasi Timur, 24 KA Jarak Jauh Batal Berangkat 29 April 2026
Sebanyak 24 perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan pada 29 April 2026 akibat kecelakaan di Bekasi Timur. Simak daftar lengkap KA terdampak dan update terbaru penanganan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
Imbas Kecelakaan Bekasi Timur, 24 KA Jarak Jauh Batal Berangkat 29 April 2026
Indonesia
Konflik AS-Israel dengan Iran, Menhub Maskapai Waspadai Kawasan Timur Tengah
Maskapai asing dilaporkan telah membatalkan penerbangan serta tidak mengoperasikan penerbangan dari dan menuju semua kota di Timur Tengah sejak eskalasi konflik terjadi antara Iran dan Israel.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Konflik AS-Israel dengan Iran, Menhub Maskapai Waspadai Kawasan Timur Tengah
Indonesia
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Minta Masjid Jadi Rest Area
Menhub Dudy Purwagandhi usulkan masjid di jalur mudik jadi rest area Lebaran 2026. Diperkirakan 143 juta orang akan mudik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Menhub Minta Masjid Jadi Rest Area
Indonesia
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Selain pengecekan moda transportasi, Kemenhub juga melakukan kordinasi intensif dengan BMKG jelang memasuki periode Nataru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
Indonesia
Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut
ang yang akan menyeberang ke Bali. Stasiun Ketapang menjadi gerbang utama bagi mobilitas masyarakat, terutama dari Jawa menuju Bali dan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut
Indonesia
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan menghalangi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Indonesia
ASDP Berlakukan Diskon hingga 100 Persen untuk Tarif Jasa Pelabuhan di 7 Lintasan
Diskon diberlakukan mulai Kamis (5/6), untuk tujuh lintasan komersial utama selama libur sekolah hingga 31 Juli 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
ASDP Berlakukan Diskon hingga 100 Persen untuk Tarif Jasa Pelabuhan di 7 Lintasan
Indonesia
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah
Ribuan pengemudi ojol akan menggelar demo, Selasa (19/5). Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, akhirnya angkat bicara soal demo besok.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah
Berita Foto
Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi
Sejumlah Truk melintasi Jalan Tol Lingkar Luar di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Mei 2025
Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi
Bagikan