Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla yang Istrinya Pamer Kekayaan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/am.
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan menonaktifkan sementara pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah buntut istrinya pamer kekayaan di media sosial.
"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.
Baca Juga:
PPATK Bakal Investigasi Harta Kekayaan Pegawai Kemensetneg Esha Abrar
Sebelumnya, kata Adita, Kemenhub pada Minggu (26/3) malam telah meminta keterangan awal terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait dengan unggahan gaya hidup mewah oleh istri yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adita.
Ia menyatakan Kemenhub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan tersebut.
"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," tuturnya.
Baca Juga:
Daftar Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim yang Istrinya Bergaya Hedon
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut, di antaranya berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
Lalu, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Bikin Sejarah Lagi, Cristiano Ronaldo Jadi Pesepak Bola dengan Kekayaan Rp 23,1 Triliun!
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Dilantik Jadi Menko Polkam, Segini Harta Kekayaan Djamari Chaniago
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Mendagri Larang Pejabat Pamer Kekayaan hingga Gelar Pesta Mewah, Cuma Bisa Picu Provokasi
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Harta Kekayaan Wagub Rano Rp 17 M, Kalah Jauh dari Pramono Rp 114 M