Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Ilustrasi kapal di Pelabuhan. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan perlunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memprioritaskan anggaran tahun 2026 pada aspek keselamatan, terutama sektor pelayaran, serta subsidi transportasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kemenhub di Gedung DPR, Rabu (10/9).
Lasarus mengungkapkan bahwa Kemenhub mendapatkan tambahan anggaran menjadi Rp28,48 triliun, meskipun angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal sebesar Rp48,89 triliun.
Baca juga:
Cerita Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Kirimkan SMS ke Keluarga
“Keterbatasan fiskal ini menuntut Kemenhub benar-benar menetapkan prioritas, terutama untuk pembangunan konektivitas dan pemenuhan subsidi transportasi bagi masyarakat," jelas Lasarus.
Ia juga menyoroti masalah keselamatan pelayaran yang dinilai masih lemah, merujuk pada dua insiden kecelakaan kapal di Selat Bali dan Sulawesi Utara.
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan. Selain itu, subsidi transportasi, khususnya untuk wilayah timur Indonesia, juga menjadi perhatian utama agar layanan perintis tetap berjalan.
Masalah lain yang disoroti adalah urgensi penyediaan angkutan massal perkotaan untuk mengatasi kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Ia meminta Kemenhub mewujudkan roadmap angkutan umum agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.
Baca juga:
Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal
Pada akhir rapat, Lasarus menyatakan bahwa Komisi V DPR akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam kebijakan transportasi nasional.
“Komisi V DPR RI akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2026 ini agar aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui anggota DPR, pemerintah daerah, maupun langsung dari masyarakat, benar-benar terakomodasi dalam kebijakan transportasi nasional,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok