Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Ilustrasi kapal di Pelabuhan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan perlunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memprioritaskan anggaran tahun 2026 pada aspek keselamatan, terutama sektor pelayaran, serta subsidi transportasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kemenhub di Gedung DPR, Rabu (10/9).

Lasarus mengungkapkan bahwa Kemenhub mendapatkan tambahan anggaran menjadi Rp28,48 triliun, meskipun angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal sebesar Rp48,89 triliun.

Baca juga:

Cerita Korban Kecelakaan Helikopter di Kalsel Kirimkan SMS ke Keluarga

“Keterbatasan fiskal ini menuntut Kemenhub benar-benar menetapkan prioritas, terutama untuk pembangunan konektivitas dan pemenuhan subsidi transportasi bagi masyarakat," jelas Lasarus.

Ia juga menyoroti masalah keselamatan pelayaran yang dinilai masih lemah, merujuk pada dua insiden kecelakaan kapal di Selat Bali dan Sulawesi Utara.

Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan. Selain itu, subsidi transportasi, khususnya untuk wilayah timur Indonesia, juga menjadi perhatian utama agar layanan perintis tetap berjalan.

Masalah lain yang disoroti adalah urgensi penyediaan angkutan massal perkotaan untuk mengatasi kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Ia meminta Kemenhub mewujudkan roadmap angkutan umum agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.

Baca juga:

Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal

Pada akhir rapat, Lasarus menyatakan bahwa Komisi V DPR akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2026. Tujuannya adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam kebijakan transportasi nasional.

“Komisi V DPR RI akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2026 ini agar aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui anggota DPR, pemerintah daerah, maupun langsung dari masyarakat, benar-benar terakomodasi dalam kebijakan transportasi nasional,” pungkasnya.

#Kemenhub #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan