Kemendagri Coret Anggaran Rp 15,5 Miliar Perjalanan Luar Negeri DPRD Banten

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Desember 2017
Kemendagri Coret Anggaran Rp 15,5 Miliar Perjalanan Luar Negeri DPRD Banten

Gedung DPRD Banten. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoret atau mengevaluasi usulan anggaran perjalanan ke luar negeri untuk DPRD Banten yang tercantum dalam APBD Banten 2018 sekitar Rp15,5 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina, mengatakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Banten 2018 belum final karena masih ada beberapa item anggaran yang masih perlu diperbaiki. Paling lambat evaluasi tersebut selesai pada 28 desember 2017.

"Paling krusial itu pejalanan luar negeri nilainya 15,5 miliar, karena Provinsi Banten belum ada kerja sama luar negeri manapun. Sehingga mau ke mana perjalanan luar negeri itu belum jelas," kata Hudaya seperti dilansir Antara, Rabu (20/12).

Menurutnya, untuk perjalanan dinas ke luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dengan demikian, anggaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi dicoret atau dilarang oleh Kemendagri dan Pemprov Banten kesulitan untuk menjelaskan mengenai angagran tersebut karena ketentuannya sudah jelas.

"Kita juga susah menjawabnya karena tidak ada dasar," kata Hudaya.

Ia mengatakan, anggaran tersebut kemungkinan akan dialihkan untuk belanja urusan wajib yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.

Sedangkan persoalan lainnya kaitannta dengan evaluasi kemendagri tersebut,kata dia, Pemprov Banten masih bisa memberikan penjelasan karena tidak terlalu krusial seperti kesalahan kode rekening. Misalnya perjalanan dinas yang ada pada pos belanja barang dan jasa yang mencapai Rp1.6 triliun dalam setahun.

Namun demikian, kata dia, dari belanja barang dan jasa tersebut sekitar 15,5 persennya adalah perjalanan dinas, karena ada beberapa OPD yang menyusun perjalanan dinas-nya lebih banyak. Sehingga perlu dilakukan evisiensi dan nantinya akan ditetapkan sekitar 10 persen perjalanan dinas yang bisa dianggarkan.

"Kemudian kaitannya dengan kode rekening juga soal belanja publikasi, karena ada yang belanja dokumentasi di dalamnya. Harusnya dipisahkan kode rekeningnya," kata Hudaya.

Ia mengatakan, secara keseluruhan anggaran yang dievaluasi Kemendagri dalam APBD Banten 2018 sekitar Rp103 miliar ternasuk belanja perjalanan luar negeri di DPRD Banten Rp15 miliaran.

"Kami bersyukur tahun ini lebih sedikit yang dievaluasi dibandingkan tahun sebelumnya. Berarti ini sudah ada perbaikan dari sisi perencanaan anggarannya," kata Hudaya.

#DPRD Banten #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan