Kemendagri Bantah Lomba Vidio Berhadiah Rp168 Miliar Boroskan Anggaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2020
Kemendagri Bantah Lomba Vidio Berhadiah Rp168 Miliar Boroskan Anggaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat penyerahan hadiah "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19". (HO-Dok Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lomba Inovasi Daerah berhadiah Rp168 miliar yang digelar Kementerian Dalam Negeri, diklaim bukanlah pemborosan anggaran. Hadiah senilai Rp168 miliar kepada 84 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang berhasil memenangi "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19" dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.

"Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah COVID-19," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam keteranganya, Rabu, 24 Juni 2020.

Ia menilai ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi cukup tentang sumber dana lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang, dan pengawasannya sehingga perlu meluruskan kekeliruan informasi yang menyesatkan dan viral di media sosial.

Baca Juga:

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Rp46 M Nurhadi

Hadiah uang tersebut, katanya, merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan. Bahwa sumber dana hadiah Lomba adalah DID yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ada atau tidak ada Lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah. Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan COVID-19, Sebab, Pak Menteri berpendapat kurva penularan COVID-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," kata Kastorius.

Sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri. Selain itu, hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.

Test Covid
Test Massal Covid oleh Polisi. (Foto: Kanugrahana)

Selain itu, katanya, jika ada anggapan bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi adalah anggapan salah, termasuk anggapan bahwa sumber pembiayaan Lomba merupakan anggaran baru APBN juga kurang tepat.

Pemerintah Pusat pada 2020 mengalokasi DID senilai Rp5 triliun, dimana Rp168 miliar dipakai untuk lomba yang hadiahnya dipakai oleh daerah.

"Ini sebetulnya dapat disebut sebagai inovasi dalam memaksimalkan sumberdaya yang ada dalam mencapai hasil yang relevan sesuai dengan tantangan. Dalam hal ini tantangannya adalah COVID-19," kata Kastorius.

Lomba Inovasi Daerah dimulai pada 29 Mei 2020 dengan pengumuman pemenang dan penganugerahan hadiah pada 22 Juni oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, beserta sejumlah Menteri KIM seperti Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB dan Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo.

Acara penyerahan hadiah pemenang lomba diikuti oleh Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Antusiasme peserta Lomba dari daerah tampak dari banyaknya video lomba yang dikirimkan, yaitu mencapai 2.517 video.

Sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID senilai Rp3 miliar, Rp2 miliar dan Rp1 miliar, sehingga totalnya Rp168 miliar.

Baca Juga:

Agus Rahardjo dkk Hadirkan Eks Ketua MA di Sidang Uji Materi UU KPK

#Lomba Vidio #Anggaran Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 April 2026
Izin Perjalanan Dinas ASN DKI Jakarta Diperketat demi Efisiensi Anggaran, Bye-Bye SPPD Mewah
Indonesia
BGN Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Anggaran MBG, SPPG Nakal Terancam Ditutup
Anggaran MBG kini akan diawasi oleh Kejagung. SPPG nakal pun terancam bakal ditutup jika ketahuan tak sesuai menggunakan anggaran MBG.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
BGN Gandeng Kejaksaan Agung Awasi Anggaran MBG, SPPG Nakal Terancam Ditutup
Indonesia
Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel Rp 486 Juta Disorot, Pimpinan Janji Evaluasi
Rencana pengadaan dua meja biliar senilai Rp486 juta oleh DPRD Sumatra Selatan menuai sorotan publik. luasi anggaran tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel Rp 486 Juta Disorot, Pimpinan Janji Evaluasi
Indonesia
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Pemprov DKI diminta untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran LDPD ke luar negeri. Sebab, ada pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 15 triliun.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Indonesia
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Dana Bagi Hasil untuk Balikpapan dipangkas hingga 70 persen. Anggota DPR RI, Syafruddin, memprotes keras kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Dana otsus, harus dipergunakan untuk program-program pembangunan prioritas di daerah, yang ditujukan langsung untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Indonesia
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan bahwa uang Pemprov DKI senilai Rp 14,6 triliun mengendap di bank.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Indonesia
Pramono tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan APBD 2026, ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tak ikut protes ke Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, soal pemangkasan APBD 2026.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Pramono tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan APBD 2026, ini Alasannya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana ke Pemda, Bank Jakarta Kebagian Puluhan Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengucurkan dana ke Pemda DKI. Nantinya, Bank Jakarta kebagian puluhan triliun.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana ke Pemda, Bank Jakarta Kebagian Puluhan Triliun
Bagikan