Kemendag Terima 1.657 Aduan Konsumen Sepanjang Januari - Maret 2025


Ilustrasi aduan konsumen. (Unsplash/Glenn Carstens-Peters)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 1.657 aduan konsumen sepanjang Januari-Maret (triwulan I) 2025.
Dari 1.657 aduan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai.
Kemendag menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
"Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian," kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang kepada wartawan, Selasa (29/4).
Baca juga:
Kemendag Temukan Barang Palsu Dijual di Pasar Mangga Dua, Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum
Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari-Maret 2025.
Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor. Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.
Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi
konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," tandas Moga.
Baca juga:
Kemendagri Dorong ASN Jualan di Marketplace untuk Penghasilan Tambahan
Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
