Kemendag Perkuat Aturan Izin Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Oktober 2022
Kemendag Perkuat Aturan Izin Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

Ilustrasi sejumlah mata uang kripto. (ANTARA/Pexels)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan konsumen terkait aset kripto.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat peraturan perizinan aset kripto untuk perlindungan konsumen.

"Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," tegas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Jumat (14/10).

Baca Juga:

Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antara satu atau lebih antara jenis aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebti sedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan transparan.

"Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya," imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah akan Atur Perdagangan Kripto

Tirta menambahkan, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut, lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto.

Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. Pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto.

Minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50 persen di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

"Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia Segera Miliki Bursa Kripto

#Kripto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Main kripto kini jadi lebih mudah lewat HP. Kamu bisa mengunduh aplikasi Binance di Android. Berikut ini adalah caranya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Indonesia
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lebih dari 99% investor kripto menggunakan dolar AS backed by stablecoin
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lifestyle
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Iskandar menambahkan bahwa 35% pengguna Pintu sudah memanfaatkan fitur Pintu Earn
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Lifestyle
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Tricourt Cup akan menjadi event tahunan dengan skala yang terus ditingkatkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Berita
Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS
Bitcoin kini kembali mencetak rekor dengan menembus ATH 121 ribu dolar AS.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS
Indonesia
Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi
Antusiasme pasar terhadap investasi dan trading aset kripto menunjukkan tren yang sangat positif
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 Juli 2025
Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Indonesia
DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
Wakil Bendahara Umum NOC Indonesia menyampaikan bahwa kolaborasi ini jadi era baru perkembangan olahraga di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
Bagikan