Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Tangkapan layar temu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aplikasi lokapasar atau e-commerce Temu yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia tengah jadi sorotan. Aplikasi bernama Temu ini berasal dari China dan sudah masuk ke 58 negara.

Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di China dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan aplikasi belanja Temu tidak akan bisa masuk Indonesia lantaran model bisnisnya tidak dapat diterapkan di tanah air.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop

"Modelnya, Temu F to C, enggak bisa. Karena itu terganjar sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen enggak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Isy menyampaikan, sampai saat ini Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha melalui sistem elektronik. Saat ini Temu dipastikan belum masuk Indonesia. Namun, aplikasi tersebut sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia.

"Temu itu belum masuk, belum ada pendaftaran, pengajuan ke Kementerian Perdagangan, mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia. Belum masuk ke Indonesia, belum daftar dan belum ada kontak ke Kemendag," kata Isy.

Isy menyebut lokapasar asal China tersebut harus melakukan banyak penyesuaian karena Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

"Masih ada barrier-nya, banyak banget," katanya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan kekhawatiran akan masuknya aplikasi lokapasar baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.

#Perpres E-Commerce #E-commerce Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Indonesia
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
TEMU kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
Indonesia
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
Indonesia
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Indonesia
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Selama periode tahun 2023, jumlah total transaksi yang tercatat meningkat 65,4 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Maret 2024
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Bagikan