Kemenaker Tegaskan Potongan Iuran Tapera Dilakukan Paling Lambat Sebelum 2027


Ilustrasi rumah. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.
Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.
Baca juga:
DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen
Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemotongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.
"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri.
Baca juga:
Potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
Ia mengakui pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera.
"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
