Kemenaker Didesak Segera Ambil Langkah Usia Kerja Tidak Boleh Lebih Dari 40 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Oktober 2024
Kemenaker Didesak Segera Ambil Langkah Usia Kerja Tidak Boleh Lebih Dari 40 Tahun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahannya memiliki sejumlah misi strategis dalam bidang ketenagakerjaan.

Misi strategis itu di antaranya meningkatkan lapangan kerja berkualitas hingga mendorong perusahaan menyerap angkatan kerja yang berusia 18–24 tahun sebagai pegawai tetap demi mengurangi angka pengangguran dari angkatan kerja usia produktif.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan batas usia pelamar kerja yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan.


"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Kemenaker Tegaskan Potongan Iuran Tapera Dilakukan Paling Lambat Sebelum 2027

Menurut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun namun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, sedangkan mayoritas lowongan pekerjaan memberikan syarat batas usia maksimal pekerja adalah 40 tahun, bahkan ada pula di bawah itu.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya," ujar dia.

Zainul mendorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera mencari solusi atas masalah tersebut. Zainul menilai usia produktif orang Indonesia bisa sampai usia 65 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan bahwa fokus utama program prioritasnya setelah dilantik adalah menangani isu pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru.

#Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan