Kemenaker Didesak Segera Ambil Langkah Usia Kerja Tidak Boleh Lebih Dari 40 Tahun
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahannya memiliki sejumlah misi strategis dalam bidang ketenagakerjaan.
Misi strategis itu di antaranya meningkatkan lapangan kerja berkualitas hingga mendorong perusahaan menyerap angkatan kerja yang berusia 18–24 tahun sebagai pegawai tetap demi mengurangi angka pengangguran dari angkatan kerja usia produktif.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan batas usia pelamar kerja yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan.
"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga:
Kemenaker Tegaskan Potongan Iuran Tapera Dilakukan Paling Lambat Sebelum 2027
Menurut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun namun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, sedangkan mayoritas lowongan pekerjaan memberikan syarat batas usia maksimal pekerja adalah 40 tahun, bahkan ada pula di bawah itu.
"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya," ujar dia.
Zainul mendorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera mencari solusi atas masalah tersebut. Zainul menilai usia produktif orang Indonesia bisa sampai usia 65 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan bahwa fokus utama program prioritasnya setelah dilantik adalah menangani isu pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja