Kemenag Koordinasi dengan BNPT Verifikasi Data 198 Pesantren


Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani (ANTARA/Desi Purnamawati)
MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Terkait temuan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan BNPT melakukan verifikasi 198 pondok pesantren yang disebut terafiliasi dengan jaringan terorisme.
Baca Juga
"Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren dan mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," ucap Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/2).
Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.
Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.
"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," katanya
Ia menambahkan, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, akan diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.
Baca Juga
BNPT Diminta Atur Strategi Cegah Modus Terorisme Melalui Perempuan
Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.
Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah dicek, tidak semua masuk kategori pesantren. "Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucapnya.
Ia menyebut, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” lanjutnya.
Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren.
"Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," sebutnya.
Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren.
Orangtua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," tutupnya. (Knu)
Baca Juga
Sepanjang 2021, BNPT Menindak 365 Teroris Afiliasi JAD hingga FPI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

Klarifikasi soal Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Tutup Rapat Materi Pemeriksaan
