Kemenag: Jangan Percaya Promosi Haji Tanpa Antre, Pasti Praktik Penipuan
Petugas menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji di Asrama Haji Lampung, Lampung, Kamis (1/5/2025) ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
MerahPutih.com - Umat muslim Indonesia jangan mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada namanya kuota haji tanpa antre di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan promosi haji tanpa antre.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Akhmad Fauzin, di Jakarta, Senin (5/5).
Akhmad memastikan jika ada yang menawarkan haji langsung berangkat tanpa antre dapat dipastikan status visanya ilegal. Artinya, lanjut dia, bukan pakai visa haji resmi yang dikeluarkan Arab Saudi.
Baca juga:
Ratusan Visa Haji Asal Lombok Belum Terbit, Jemaah Dikembalikan ke Rumah
"Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji," papar dia.
Lebih jauh, Kemenag mengingatkan setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun ke depan.
"Kami memohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," tandas pejabat Kementerian Agama itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara