Kemasan Abon Anti Sinar X, Modus Baru Penyelundup Narkoba Indonesia

Ilustrasi (Pixalbay)
MerahPutih.com - Modus penyelundupan narkoba di Indonesia kian canggih. Kepolisian baru saja berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekstasi dan sabu 8,8 kilogram dikemas dalam bungkusan abon yang mampu mengakali deteksi mesin sinar X.
"Bungkus abon ini untuk mengelabui. Ini baru pertama kali untuk narkoba, ini modus baru," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko di Pekanbaru, Kamis (25/10).
Widodo menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan seorang calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, pada Selasa tanggal 23 Oktober. Total barang bukti narkoba yang disita dalam kasus narkoba kemasan abon adalah sekitar 8,8 kilogram sabu dan 18.070 butir ekstasi.
"Kita sinyalir demikian, ini adalah jaringan narkoba terbesar di Indonesia," ujar jenderal polisi bintang satu itu, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto menambahkan kemasan abon sebagai penyamaran pengiriman narkoba dirancang sedemikian rupa shingga tidak terdeteksi saat melewati mesin sinar X di bandara maupun pelabuhan.
"Bagian dalam kemasan dilapisi lapisan alumunium cukup tebal. Ini diduga untuk mengantisipasi agar tidak terdeteksi sinar X," kata dia, dalam kesempatan yang sama.
Menurut Susanto, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni berinsial Mk dan Ms. Keduanya adalah warga Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Susanto menjelaskan kemasan abon yang ditemukan ada yang tertulis berasal dari Medan, Lampung, Palembang, namun semuanya sebenarnya dibuat di Surabaya. "Tapi merk abon ini semuanya tidak ada di jual di pasar. Itu sengaja dibuat bandar untuk pengiriman narkoba," tandas dia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
