Kemampuan Intelijen dan Penguasaan Teknologi Polri Jadi Sorotan di Usia Ke-74

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 Juli 2020
Kemampuan Intelijen dan Penguasaan Teknologi Polri Jadi Sorotan di Usia Ke-74

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) di halaman Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia memperingati usianya yang ke-74 tahun. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, tantangan ke depan bagi Polri tentunya akan sangat berat.

"Saat ini berbagai kelompok transnasional menggunakan teknologi sebagai salah satu alat untuk melakukan kejahatan. Tanpa penguasaan teknologi yang baik, maka Polri akan kesulitan dalam mencegah, menangani, dan mengungkap kejahatan berbasis teknologi," kata Stanislaus Riyanta, di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga:

HUT ke-74 Bhayangkara, Polri Masih Kental dengan Stigma Kriminalisasi Rakyat

Diakui Stanislaus, Polri telah menjadi harapan masyarakat dalam menjaga keamanan. Dengan tantangan yang semakin berat maka Polri harus berbenah.

"Peningkatan pengetahuan dan keterampilan, penguatan fungsi intelijen, dan bersatunya polisi dengan masyarakat diharapkan dapat menjadi jembatan Polri menuju institusi yang dibanggakan," katanya

Di sisi lain, peran intelijen bagi Polri tentunya juga perlu ditingkatkan. Pencegahan harus dimaksimalkan daripada penanganan gangguan keamanan.

"Meskipun tampak menjadi bagian yang kurang populer dibanding fungsi lainnya, intelijen keamanan harus terus dikembangkan dan dimaksimalkan perannya," ungkapnya.

Jika deteksi dini dan cegah dini gangguan keamanan bisa dilakukan, beban Polri dalam menjaga keamanan di Indonesia tentunya akan lebih ringan.

Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: antaranews)

Hal ini yang menjadi dasar bahwa intelijen merupakan garda terdepan bagi Polri yang bertugasnya menjaga keamanan negara Indonesia.

Menurutnya, dalam tugasnya sebagai pengayom masyarakat, Polri juga harus lebih melebur dan menyatu bersama-sama masyarakat untuk melakukan pencegahan gangguan keamanan.

"Dalam hal ini peran pembinaan masyarakat dengan ujung tombak Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamaman dan Ketertiban Masyarakat) harus lebih dikuatkan. Babinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di masyarakat. Masyarakat akan menilai Polri dari citra Babinkamtibmas yang ada di lingkungannya," ucap Stanislaus.

Peran Babinkamtibmas lainnya adalah sebagai pengumpul bahan keterangan intelijen.

Keberadaan Babinkamtibmas di tengah masyarakat tentu mampu menyerap banyak hal termasuk fakta-fakta yang bisa menjadi bahan keterangan bagi informasi yang mempunyai nilai intelijen.

"Pembekalan kemampuan intelijen bagi Babinkamtibmas adalah langkah strategis bagi Polri untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini gangguan keamanan," ujarnya.

Selain itu, Polri juga dihadapkan pada citranya di masyarakat.

Ia mencontohkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada awal tahun 2020 membeberkan catatan negatif yang harus dicermati oleh Polri.

Baca Juga:

Masuk Usia 74 Tahun, Polri Diingatkan Profesional dan Netral Saat Pemilu

Berdasarkan catatan YLBHI, selama 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 53 kasus pelanggaran kemerdekaan berekspresi dan 32 kasus pelanggaran kemerdekaan berkumpul dan dua kasus pelanggaran kemerdekaan berserikat.

Modus pelanggaran tersebut di antaranya kriminalisasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan. YLBHI menyebutkan bahwa modus kriminalisasi itu dilakukan mulai dari penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, sampai dengan menjadikan tersangka atau terdakwa.

"Polri perlu memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terutama terkait dengan kegiatan unjuk rasa," kata Stanislaus

"Meskipun berbagai langkah-langkah humanis dan persuasif terus dilakukan, namun catatan dari YLBHI tersebut sebaiknya tetap dicermati sebagai bahan perbaikan," tambah dia. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Cabut Maklumat COVID-19, Wakil Rakyat Khawatir Ledakan Gelombang 2

#Stanislaus Riyanta #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan