Kemampuan Intelijen dan Penguasaan Teknologi Polri Jadi Sorotan di Usia Ke-74

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 Juli 2020
Kemampuan Intelijen dan Penguasaan Teknologi Polri Jadi Sorotan di Usia Ke-74

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) di halaman Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia memperingati usianya yang ke-74 tahun. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan, tantangan ke depan bagi Polri tentunya akan sangat berat.

"Saat ini berbagai kelompok transnasional menggunakan teknologi sebagai salah satu alat untuk melakukan kejahatan. Tanpa penguasaan teknologi yang baik, maka Polri akan kesulitan dalam mencegah, menangani, dan mengungkap kejahatan berbasis teknologi," kata Stanislaus Riyanta, di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga:

HUT ke-74 Bhayangkara, Polri Masih Kental dengan Stigma Kriminalisasi Rakyat

Diakui Stanislaus, Polri telah menjadi harapan masyarakat dalam menjaga keamanan. Dengan tantangan yang semakin berat maka Polri harus berbenah.

"Peningkatan pengetahuan dan keterampilan, penguatan fungsi intelijen, dan bersatunya polisi dengan masyarakat diharapkan dapat menjadi jembatan Polri menuju institusi yang dibanggakan," katanya

Di sisi lain, peran intelijen bagi Polri tentunya juga perlu ditingkatkan. Pencegahan harus dimaksimalkan daripada penanganan gangguan keamanan.

"Meskipun tampak menjadi bagian yang kurang populer dibanding fungsi lainnya, intelijen keamanan harus terus dikembangkan dan dimaksimalkan perannya," ungkapnya.

Jika deteksi dini dan cegah dini gangguan keamanan bisa dilakukan, beban Polri dalam menjaga keamanan di Indonesia tentunya akan lebih ringan.

Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: antaranews)

Hal ini yang menjadi dasar bahwa intelijen merupakan garda terdepan bagi Polri yang bertugasnya menjaga keamanan negara Indonesia.

Menurutnya, dalam tugasnya sebagai pengayom masyarakat, Polri juga harus lebih melebur dan menyatu bersama-sama masyarakat untuk melakukan pencegahan gangguan keamanan.

"Dalam hal ini peran pembinaan masyarakat dengan ujung tombak Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamaman dan Ketertiban Masyarakat) harus lebih dikuatkan. Babinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di masyarakat. Masyarakat akan menilai Polri dari citra Babinkamtibmas yang ada di lingkungannya," ucap Stanislaus.

Peran Babinkamtibmas lainnya adalah sebagai pengumpul bahan keterangan intelijen.

Keberadaan Babinkamtibmas di tengah masyarakat tentu mampu menyerap banyak hal termasuk fakta-fakta yang bisa menjadi bahan keterangan bagi informasi yang mempunyai nilai intelijen.

"Pembekalan kemampuan intelijen bagi Babinkamtibmas adalah langkah strategis bagi Polri untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini gangguan keamanan," ujarnya.

Selain itu, Polri juga dihadapkan pada citranya di masyarakat.

Ia mencontohkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada awal tahun 2020 membeberkan catatan negatif yang harus dicermati oleh Polri.

Baca Juga:

Masuk Usia 74 Tahun, Polri Diingatkan Profesional dan Netral Saat Pemilu

Berdasarkan catatan YLBHI, selama 2019 tercatat telah terjadi sebanyak 53 kasus pelanggaran kemerdekaan berekspresi dan 32 kasus pelanggaran kemerdekaan berkumpul dan dua kasus pelanggaran kemerdekaan berserikat.

Modus pelanggaran tersebut di antaranya kriminalisasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan. YLBHI menyebutkan bahwa modus kriminalisasi itu dilakukan mulai dari penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, sampai dengan menjadikan tersangka atau terdakwa.

"Polri perlu memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terutama terkait dengan kegiatan unjuk rasa," kata Stanislaus

"Meskipun berbagai langkah-langkah humanis dan persuasif terus dilakukan, namun catatan dari YLBHI tersebut sebaiknya tetap dicermati sebagai bahan perbaikan," tambah dia. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Cabut Maklumat COVID-19, Wakil Rakyat Khawatir Ledakan Gelombang 2

#Stanislaus Riyanta #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan