Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Autopsi


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Willy Irawan)
MerahPutih.com - Polisi menyatakan proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan belum bisa dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga korban belum bersedia dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur.
"TGIPF bersama penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga. Sampai tadi malam, pihak keluarga belum bersedia untuk putranya dilaksanakan ekshumasi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/10).
Disinggung soal kemungkinan adanya keluarga korban lainnya yang bersedia dilakukan autopsi, lanjut Dedi, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan penyidik.
Baca Juga:
Polri Usut Hilangnya Rekaman CCTV saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan
"Sekali lagi (soal autopsi) tidak berandai-andai, menunggu proses lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, TGIPF tragedi Kanjuruhan menyebut pentingnya pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban demi progres penyidikan.
Autopsi menjadi hal penting yang diperlukan TGIPF guna memastikan penyebab kematian korban
"Jadi sangat penting sekali pertama untuk kelancaran proses penyidikan, kedua meredam isu yang berkembang di masyarakat bahwa kematian korban disebabkan oleh apa. Itu nanti hasil dari autopsi," ungkap Utusan Ketua TGIPF Mahfud MD, Armed Wijaya.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dengan 30 Adegan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai laga Arema FC dengan Persebaya.
Mulanya, sejumlah suporter Arema turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Namun hal itu justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion.
Akibatnya, penonton berlarian karena panik menghindari gas air mata.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas, bahkan banyak pula yang terinjak-injak hingga meninggal dunia.
Total sementara korban jiwa dalam peristiwa ini mencapai 133 orang. (Knu)
Baca Juga:
FIFA Dukung PSSI dalam Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
