Keluarga Brigadir J Desak Kapolda Metro Jaya Dinonaktifkan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 22 Juli 2022
Keluarga Brigadir J Desak Kapolda Metro Jaya Dinonaktifkan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Salah satu buntut dari kasus penembakan Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah desakan untuk menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Jika Kapolda Metro Jaya terbukti menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J, maka layak untuk dinonaktifkan agar proses pengusutan kasus ini obyektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Periksa Keluarga Brigadir J

“Kalau terbukti ikut menghalangi penyidikan atau merekayasa ya ada baiknya juga (dinonaktifkan)," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7).

Kamaruddin berharap Fadil tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan. Karena bagi dia, siapapun polisi yang melakukan itu, terlepas dari jabatannya dan tanpa pandang bulu, harus dinonaktifkan.

“Iya, betul (siapapun yang menghalangi penyidikan),”tegas Kamaruddin.

Desakan menonaktifkan bahkan mencopot Irjen Fadil Imran dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya terkait kasus Brigadir J juga menggema di media sosial.

Baca Juga:

Polri Diminta Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J secara Transparan

Tagar #CopotJugaFadil menjadi treding topic di twitter hari ini. Hingga Jumat (22/7) sore, tagar #CopotJugaFadil bertengger di urutan kedua trending topic dan ditwit oleh 14.800 netizen.

Diketahui, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7)

Ferdy dan Fadil saling berpelukan erat. Bahkan, Fadil sempat mencium kening Ferdy Sambo. Fadil memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini. (Pon)

Baca Juga:

Disorot Presiden, Mabes Polri Klaim Kerja Maksimal Ungkap Kematian Brigadir J

#Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya #Polisi Tembak Polisi #Kadiv Propam Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Bagikan