Keluarga Arya Daru Tak Percaya Bunuh Diri, Legislator Desak Polisi Transparan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Keluarga Arya Daru Tak Percaya Bunuh Diri, Legislator Desak Polisi Transparan

CCTV rekaman Arya Daru Pangayunan sebelum meninggal.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti polemik kasus kematian diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan.

Ia mendesak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini, menurut Gilang, tidak hanya menyangkut keluarga, tapi juga kredibilitas institusi penegak hukum.

"Kasus ini cukup menarik perhatian publik. Karena itu, akuntabilitas lembaga negara dalam menjamin keterbukaan informasi publik, juga menjadi sorotan," kata Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Selasa (5/8).

Baca juga:

Keluarga Tak Percaya Diplomat Arya Daru Bunuh Diri, Polisi ‘Berkelit’ tak ada Unsur Pidana

Keluarga Arya Daru merasa tidak puas dengan kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan kematian Arya murni tanpa campur tangan pihak lain.

Ketidakpuasan ini diperkuat dengan analisis pakar telematika yang menemukan sejumlah kejanggalan pada rekaman CCTV yang dirilis polisi.

Gilang menekankan bahwa aparat penegak hukum harus transparan, terutama dalam kasus yang menyangkut nyawa. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui kebenaran dan perlu diyakinkan bahwa hukum ditegakkan secara profesional.

"Ini kan kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kelengkapan alat bukti dalam kasus yang sejak awal sudah mengundang perhatian publik," tutur Gilang.

Baca juga:

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Anggota DPR ini juga menyebut, hak keluarga untuk mengetahui kebenaran tidak boleh dikompromikan. Ia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab memastikan tidak ada "ruang abu-abu" yang merugikan korban dan keluarganya.

"Negara tidak cukup hanya menyampaikan simpati, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak menyisakan ruang abu-abu yang merugikan korban maupun keluarganya," ungkapnya.

#Arya Daru Pangayunan #Diplomat #Diplomat Indonesia #Kematian #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Fun
20 Januari Memperingati Hari Apa? Banyak yang Belum Tahu!
Tanggal 20 Januari memperingati hari apa? Simak daftar peringatan nasional dan internasional, peristiwa sejarah, hingga tokoh dunia yang lahir.
ImanK - Senin, 19 Januari 2026
20 Januari Memperingati Hari Apa? Banyak yang Belum Tahu!
Lifestyle
19 Januari Memperingati Hari Apa? Tidak Libur, Tapi Penuh Sejarah Menarik!
19 Januari memperingati hari apa? Simak daftar peringatan dunia, fun holidays, hingga peristiwa dan tokoh penting yang terjadi pada 19 Januari.
ImanK - Minggu, 18 Januari 2026
19 Januari Memperingati Hari Apa? Tidak Libur, Tapi Penuh Sejarah Menarik!
Lifestyle
17 Januari Memperingati Hari Apa? Ternyata Penuh Makna, Ini Ulasannya
17 Januari memperingati hari apa? Simak daftar lengkap peringatan nasional dan internasional, mulai Hari Kesadaran Nasional hingga momen dunia bersejarah.
ImanK - Jumat, 16 Januari 2026
17 Januari Memperingati Hari Apa? Ternyata Penuh Makna, Ini Ulasannya
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan