Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan. (Foto: Dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI, untuk meminta adanya rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kematian anaknya.

Kuasa hukum keluarga Arya Nicholay Aprilindo menuturkan, pihaknya bertemu langsung dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru.

"Tadi sudah diterima surat itu oleh Pak Habiburokhman, ketua komisi tiga. Dan selanjutnya prosesnya kami sepakat kapan RDP-nya kami menunggu, menunggu panggilan dari komisi III," kata Nicholay di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

Namun, Ia belum mengetahui kapan RDP bakal dilakukan. Nicholay berharap rapat bersama Komisi III segera dilakukan demi mengungkap perkara ini.

Baca juga:

Keluarga Arya Daru Tak Percaya Bunuh Diri, Legislator Desak Polisi Transparan

Nicholay menjelaskan, keluarga akan mengungkapkan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan baik secara lisan atau secara tertulis saat RDP nanti.

"Jadi kami sampaikan semua secara tertulis, agar tidak ada yang tercecer. Karena kami yakini, sampai dengan detik ini, bahwa kematian misterius dari almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana," katanya.

Keluarga, lanjut dia, meyakini kematian Arya sangat tidak wajar karena bisa terlihat dari tata cara proses meninggalnya Arya yang misterius sudah bisa ditebak tanpa ahli sekalipun.

"Tidak perlu ahli, mungkin tukang becak pun bisa tahu, tukang ojek pun bisa tahu. Tidak perlu ahli, dari tata cara kematian. Termasuk banyak luka-luka, ada memar, ada lebam, kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, dililit sedemikian rupa rapinya, diselimuti. Masa orang bunuh diri, dia lukain tubuhnya, dia plastikin kepalanya, dililit kepalanya dengan lakban, dia selimuti baru dia mati. Tanda tanya kan?," ujarnya.

"Jadi kami yakin seribu persen, bukan 100 persen, bahwa ini pembunuhan berencana, yang direncanakan," sambungnya.

Terkait motif kematian Arya, Nicholay menyatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.

"Kami tidak boleh mengira-ngira, tapi biarlah penyidik yang mengungkap untuk motifnya. Tapi mens rea untuk itu ada," pungkasnya.

Baca juga:

Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar

Sebagaimana diberitakan, Diplomat Arya Daru ditemukan tewas dengan wajah terlilit solasi atau lakban warna kuning di dalam indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan hasil penyelidikan laboratorium forensik Juli lalu. Hasilnya, polisi memastikan Arya tewas bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana, melainkan karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.

Terbaru, Polri tengah mempertimbangkan sejumlah temuan baru dari keluarga terkait kasus kematian Arya Daru. Polri menyebut segala masukan menjadi perhatian penyidik agar semakin memperjelas misteri perkara yang hingga kini menyorot perhatian publik. Polisi berharap temuan dari keluarga dapat menyempurnakan kesimpulan dalam penyelesaian perkara tersebut. (Pon)

#Diplomat Indonesia #Diplomat #Kementerian Luar Negeri #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Komisi I DPR mendesak Kemlu RI untuk menangani penculikan 4 WNI di Gabon, Afrika Tengah. Pemerintah tak boleh menunggu terlalu lama.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Kemlu Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan 4 WNI di Perairan Gabon
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Bagikan