Kekuatan Pemerintahan Lemah Jika Partisipasi Pemilih di Pilkada Rendah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Juni 2024
Kekuatan Pemerintahan Lemah Jika Partisipasi Pemilih di Pilkada Rendah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Di harapkan, partisipasi pemilih semakin meningkat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tingginya partisipasi masyarakat menjadi penentu legitimasi bagi kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

"Ini yang perlu disosialisasikan karena makin tinggi tingkat partisipasi pemilih, yang terpilih memiliki legitimasi atau dukungan rakyat yang kuat," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang dipantau dari Jakarta, Rabu (26/6).

Ia mengatakan, apabila partisipasi rakyat rendah, dukungan rakyat terhadap kepala daerah ikut turun. Hal ini juga berdampak pada kekuatan pemerintahan yang lemah. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat partisipasi politik dalam pemilu dan pilkada sangat tinggi.

Baca juga:

Bawaslu Daerah Harus Tindak Lanjuti Informasi Awal Potensi Pelanggaran saat Pilkada 2024

Mendagri menjelaskan, di dunia ini ada dua sistem pemilihan. Pertama, pemilihan yang bersifat wajib, yang dianut oleh Singapura, Australia, dan Norwegia.

"Pemilih, warga negara harus menggunakan hak pilih. Kalau tidak, kena sanksi berupa denda," katanya.

Sementara itu, sistem kedua bersifat sukarela yang memperbolehkan masyarakat untuk datang memilih atau tidak memilih. Sistem kedua ini dianut oleh Indonesia.

Indonesia mempunyai tingkat partisipasi pemilih tertinggi di dunia. Ini dibuktikan dengan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mencapai 79,5 persen.

Baca juga:

Bersiap Pilkada 2024, KPU DKI Periksa Data 8,3 Juta Juta Pemilih

Selain itu, Indonesia juga pada Pemilu 2019 memiliki tingkat partisipasi sekitar 81,97 persen. Bahkan, saat Pilkada 2020, masa pandemi COVID-19, tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,09 persen.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
#Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan