Kejati Jakarta Tangkap DPO Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Desember 2024
Kejati Jakarta Tangkap DPO Penipuan dan Pencucian Uang Henny Djuwita

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa di kawasan Jakarta Utara,. (Kejati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa pada Jumat (27/12) dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga:

Pengendali Jaringan Hydra Lab Narkoba di Bali Dijerat Hukuman Mati dan Pencucian Uang

"Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.

Pada Kamis (26/12) sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. (*)

#Pencucian Uang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini juga telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi ahli.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Perempuan Asal Tasikmalaya Tampung Duit Bandar Narkoba The Doctor, Dijanjikan Upah Rp 2 juta.
Berita Foto
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 April 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
KPK kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan itu terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Utusan khusus Presiden Raffi Ahmad diisukan di media sosial tersandung masalah cuci uang dan berurusan dengan Polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad Diproses Polisi, Buntut Kasus Cuci Uang Rp 3 Ribu Triliun yang Libatkan Rafael Alun
Indonesia
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Lembaga antirasuah juga tengah menyasar adanya pratik kejahatan pencucian uang dalam proyek pengadaan di bank pelat merah itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Indonesia
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Tren mengkhawatirkan di dunia digital praktik jual-beli rekening marak di marketplace.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang
Indonesia
Modus Baru Cuci Uang Judol, PPATK Temukan Rekening Pengepul Atas Nama Petani
Modus baru sindikat judi online dalam praktik pencucian uang terbongkar.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Modus Baru Cuci Uang Judol, PPATK Temukan Rekening Pengepul Atas Nama Petani
Bagikan