Kejari Pinta Ahmad Dhani ke Kepolisian Dahulu dalam Laporannya


Ahmad Dhani (foto: Instagram)
MerahPutih Artis - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo membenarkan jika Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah datang ke Kejati untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Adi Toegarisman.
"Jadi benar kalau Mas Ahmad Dhani hari ini datang ke Kejati DKI ketemu Pak Kajati. Dia datang untuk menyampaikan surat beliau yang intinya mengenai keberatan atas ucapan FH," katanya di Kejati, Jakarta, Senin (5/10).
Namun, Waluyo menjelaskan pihak Kejati meminta Ahmad Dhani untuk menyerahkan surat tersebut kepada pihak kepolisian. Pasalnya, Kejari tidak berwenang mengambil tindakan langsung sebelum berkas masuk kepolisian.
"Dalam hal tersebut kalau memang seperti itu silahkan laporkan lagi ke polisi. Karena kami hanya menerima berkas dari polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Waluyo mengatakan jika dalam penangakan kasus Farhat Abbas akan diusahakan selesai kurang dari 20 hari, mulai dari hari ini.
"Prosesnya dalam hal penanganan terhadap FH kami diberi jagka waktu 20 hari. Mudah-mudahan dalah waktu kurang dari 20 hari mudah-mudahan selesai dan berkas segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya. (yni)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
