Kejaksaan Tangkap Terdakwa Kasus Korupsi Proyek PLN Batubara Sebesar Rp477 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 November 2019
 Kejaksaan Tangkap Terdakwa Kasus Korupsi Proyek PLN Batubara Sebesar Rp477 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Google Street View)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Lio Lim saat tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Penangkapan Kokos Lio Lim itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

“Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Siswanto.

Baca Juga:

KPK Garap Jaksa Kejati Bali Terkait Kasus Suap Pejabat Kejati DKI

Menurut Siswanto, uang negara yang dirugikan sebesar Rp477 miliar tersebut akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Siswanto
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto (Foto: kejatidki.go.id)

“Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain) dalam waktu dekat baka dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Usai di tangkap, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan pada saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas, namun Kajari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

“Dintingkat kasisi di Mahkamah Agung dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.

Usai dicokok, sambung Anang, Kokos Lio Lim langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan di Salemba.

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Baca Juga:

Suap Pejabat Kejati DKI, KPK Garap Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kokos divonis bebas. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.(Pon)

Baca Juga:

Polisi Tunggu Respon Kejati DKI Soal Berkas Kasus Narkoba Nunung Cs

#Kasus Korupsi #Kejati DKI Jakarta #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - 14 menit lalu
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Bagikan