Kejaksaan Agung Jelaskan Ketidakhadiran Airlangga Hartarto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait batalnya pemeriksaan Airlangga Hartarto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/7/2023
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Ia sejatinya bakal diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Selasa (18/7) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pun menjelaskan ketidakhadiran Airlangga.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto Dinilai jadi 'Bom Waktu' bagi Golkar
"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).
Ketut melanjutkan, Kejagung bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketut.
Ada dua alasan pemanggilan Airlangga dalam kasus ini.
Pertama, terkait tindakan melawan hukum yang telah terbukti melibatkan beberapa terpidana sebelumnya.
Kedua, terkait posisi Airlangga yang seharusnya mengetahui proses perizinan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO.
Baca Juga:
Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO
Sementara itu, Airlangga mengaku ada agenda sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka.
Tiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tipikor. (Knu)
Baca Juga:
Menko Airlangga Sebut Realisasi Penyaluran KUR Per 30 Juni 2023 Capai Rp 105 Triliun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit