Kejaksaan Agung Jelaskan Ketidakhadiran Airlangga Hartarto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Juli 2023
Kejaksaan Agung Jelaskan Ketidakhadiran Airlangga Hartarto

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait batalnya pemeriksaan Airlangga Hartarto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/7/2023

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Ia sejatinya bakal diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Selasa (18/7) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pun menjelaskan ketidakhadiran Airlangga.

Baca Juga:

Airlangga Hartarto Dinilai jadi 'Bom Waktu' bagi Golkar

"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).

Ketut melanjutkan, Kejagung bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

"Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketut.

Ada dua alasan pemanggilan Airlangga dalam kasus ini.

Pertama, terkait tindakan melawan hukum yang telah terbukti melibatkan beberapa terpidana sebelumnya.

Kedua, terkait posisi Airlangga yang seharusnya mengetahui proses perizinan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO.

Baca Juga:

Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Sementara itu, Airlangga mengaku ada agenda sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka.

Tiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.

Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.

Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tipikor. (Knu)

Baca Juga:

Menko Airlangga Sebut Realisasi Penyaluran KUR Per 30 Juni 2023 Capai Rp 105 Triliun

#Airlangga Hartarto #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Bagikan