Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejaksaan Agung Hentikan 907 Perkara Lewat Restorative Justice

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Kejaksaan Agung Hentikan 907 Perkara Lewat Restorative Justice

Wakil Jaksa Agung RI Sunarta. ANTARA/Anita Permata Dewi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui puluhan permohonan penghentian penuntutan. Penghentian ratusan perkara hukum itu dilakukan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan pihaknya setuju untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Hentikan Belasan Kasus Lewat Restorative Justice

"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan," ucap Sunarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/4)

Menurut Sunarta, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga

Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice di UU Narkotika

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran "Rumah Restorative Justice" telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum," ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (Knu)

Baca Juga

Restorative Justice, Kejaksaan Agung Setop 33 Kasus Pidana

#Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Bagikan