Kejaksaan Agung Didesak Cabut Aturan Penghapusan Uang Ganti Korupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2020
Kejaksaan Agung Didesak Cabut Aturan Penghapusan Uang Ganti Korupsi

Jaksa Pinangki (Tengah). (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 19 Tahun 2020. Aturan ini berisikan tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perja ini dinilai memuat mekanisme penghapusan uang pengganti jika terpidana atau eks terpidana korupsi tidak mampu membayar uang pengganti atas dasar ketetapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Setelah saya baca ulang Perja itu, salah satu syarat uang pengganti bisa dihapuskan, terpidana korupsi bisa menyerahkan salah satu bukti yakni berasal dari keluarga tak mampu dari lurah ataupun kepala desa. Ini konyol, ada dugaan pintu negoisasi ini sebagai lahan korupsi baru yang digunakan oknum penegak hukum," kata Pengamat Kejaksaan Fajar Winarko.

Baca Juga:

Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung

Padahal, kejahatan korupsi identik dengan kejahatan kerah putih dan mempunyai korelasi dengan bentuk-bentuk lain kejahatan khususnya kejahatan-kejahatan terorganisasi dan kejahatan ekonomi, termasuk kejahatan money laundering. Fajar pun menilai, Perja ini dikhawatirkan sebagai alat me-restorative kasus korupsi.

Ia menilai jika Perja ini melanggar yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Yakni menetapkan bahwa kerugian keuangan negara harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi.

"Miris saja, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit akibat pandemi, di tambah PNBP kejaksaan yang masih minim justru dibuka peluang untuk penghapusan uang pengganti kasus korupsi."

Ia menegaskan, jika Perja ini diterapkan, maka jaksa sudah melanggar Pasal 270 KUHAP. Jaksa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni pidana pokok penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti yang mana penagihannya berada pada tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai pelaksana putusan (eksekutor) peradilan.

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar. (Foto: Antara).

"Jaksa Agung seperti gagal paham mengartikan korupsi, sebuah perilaku sistematik dan mengakar dan merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat Indonesia. Sekaligus telah melemahkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan kesejahteraan rakyat maupun penegakan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, meski di Perja mengatur adanya tim verifikasi, tapi kinerja tim tersebut bisa diragukan. Alasannya, sistem pengawasan melekat alias waskat di Kejagung belum berjalan optimal.

"Berkaca dari kasus Jaksa Pinangki saja, waskat di kejagung sudah gagal total. Kecuali tim verifikasi ini diisi juga KPK atau tim dari lembaga independen seperti ICW, YLBHI ataupun Lokataru," kata dia.

Ia meminta Presiden Joko Widodo jika masih ada niat untuk memberantas korupsi, dengan memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membatalkan Perja tersebut. Karena Perja ini dikhawatirkan membuka peluang permufakatan jahat untuk para koruptor.

"Penegak hukum itu harus sadar, korupsi sudah membuat hak-hak rakyat yang diatur oleh konstitusi dasar Indonesia yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) hilang."

Ia mengingatkan, Pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1 Tahun 2004), yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

"Harusnya jaksa paham ini," katanya.

Baca Juga:

Rawan Korupsi, KPK Monitor Pilkada di NTB

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI inisial BR terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. BR bantah terlibat. Simak fakta lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2026
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Bagikan