Merahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penuntutan kasus sebanyak 222 perkara selama 2020.
"Berdasarkan keadilan restoratif," kata ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Langkah Jaksa Agung Banding Putusan PTUN Dinilai Khianati Agenda Reformasi
Dia menjelaskan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel.
Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Raker tersebut diagendakan membahas evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 dan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2021 serta target dan capaian. Raker itu juga akan membahas terkait penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Baca Juga:
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang diselenggarakan secara fisik dan virtual. (Knu)