Kejagung Ungkap Polri Tahu Pemberi Perintah Penguntitan Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.(foto: dok Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) enggan menyebut sosok yang diduga memerintahkan anggota Densus 88 Polri untuk menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung meminta agar persoalan itu ditanyakan langsung ke Mabes Polri.
Rupanya oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Paminal Polri. “(Orang yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman (media) menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Baca juga:
Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi
Ketut menyebut peristiwa pengancaman merupakan hal biasa dan menjado risiko yang dihadapi penyidik, terlebih Jampidsus sebagai pemimpin. Ia memastikan peristiwa tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. “Tetap penegakan hukum terus berjalan menjadi panglima di negeri ini. Pesannya Pak Jampidsus tetap jalan on the track," pungkasnya.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Oknum Densus tersebut diduga menguntit, memotret, dan merekam pembicaraan Jampidsus.(knu)
Baca juga:
Densus 88 Kuntit Jampidsus, Komisi III: Munculkan Spekulasi Seperti Kasus Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan