Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Taspen

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 11 Agustus 2022
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Taspen

Tersangka Direktur Utama PT PRM, AM. (Foto: Antara)mar Maaruf

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM. Diketahui, AM merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.

Baca Juga:

Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo

Dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Penyidik sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu, telah menetapkan dua tersangka, yakni Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang memiliki peringkat (non investment grade) melalui Kontak Pengelolaan Dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan Maaruf telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life itu menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” kata dia.

Ia menyebutkan, investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

Baca Juga:

Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN itu diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,6 miliar.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta,” kata dia.

Ia mengatakan upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan menjual tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola PT Emco Asset Manajemen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133,78 miliar.

Penyidik mentersangkakan AM, disangkakan melanggar pasal yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Panggil Istri Dirut Taspen Minta Klarifikasi

#Kejagung #Kasus Korupsi #Tersangka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan