Kejagung Tegaskan Penahanan Djoko Tjandra Sesuai Putusan MA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan janggal. Otto menyebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (31/7). Merespons hal itu, Kejagung menegaskan penahanan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu berdasarkan putusan PK MA Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.
Baca Juga
Komaruddin Hidayat: Perlu Strategi Perkukuh Identitas Nasional
"Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Hari menyatakan, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan ekeskusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Djoko Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali dijatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk itu, Hari menegaskan penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan MA pada 11 Juni 2009.
"Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hari.
Hari melanjutkan, jaksa melakukan eksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra lantaran untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan.
"Hal ini tentu berbeda dengan pengertian penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan berencana bersurat kepada Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin terkait penahanan kliennya. Sebab, Otto menilai penahanan terhadap Djoko Tjandra terkesan janggal.
"Sekarang yang ingin saya jalankan, saya akan tulis surat kepada Kejaksaan Agung, klarifikasi atas dasar apa pak Djoko ditahan. Karena dalam amar putusan tidak ada kata-kata itu (penahanan)," kata Otto dikonfirmasi, Minggu (2/8).
Otto menyatakan, putusan dua tahun pidana terhadap Djoko Tjandra deklarator bukan bersifat kondemnator. Hal ini yang mendasari akan meminta klarifikasi terhadap Kejaksaan Agung.
Baca Juga
TemanKIP Cara Jokowi Bantu Uang Kuliah Mahasiswa Terancam DO
Otto mengklaim, Djoko Tjandra pun telah membayarkan denda sebesar Rp 15 juta dan mengembalikan uang senilai Rp 500 miliar yang dirampas oleh negara.
"Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan. Sekarang pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," kata Otto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo