Kejagung Tegaskan Penahanan Djoko Tjandra Sesuai Putusan MA

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Kejagung Tegaskan Penahanan Djoko Tjandra Sesuai Putusan MA

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan janggal. Otto menyebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri sejak Jumat (31/7). Merespons hal itu, Kejagung menegaskan penahanan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu berdasarkan putusan PK MA Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga

Komaruddin Hidayat: Perlu Strategi Perkukuh Identitas Nasional

"Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Hari menyatakan, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan ekeskusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Djoko Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengacara Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pengacara Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali dijatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk itu, Hari menegaskan penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan eksekusi putusan MA pada 11 Juni 2009.

"Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hari.

Hari melanjutkan, jaksa melakukan eksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra lantaran untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan.

"Hal ini tentu berbeda dengan pengertian penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan berencana bersurat kepada Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin terkait penahanan kliennya. Sebab, Otto menilai penahanan terhadap Djoko Tjandra terkesan janggal.

"Sekarang yang ingin saya jalankan, saya akan tulis surat kepada Kejaksaan Agung, klarifikasi atas dasar apa pak Djoko ditahan. Karena dalam amar putusan tidak ada kata-kata itu (penahanan)," kata Otto dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Otto menyatakan, putusan dua tahun pidana terhadap Djoko Tjandra deklarator bukan bersifat kondemnator. Hal ini yang mendasari akan meminta klarifikasi terhadap Kejaksaan Agung.

Baca Juga

TemanKIP Cara Jokowi Bantu Uang Kuliah Mahasiswa Terancam DO

Otto mengklaim, Djoko Tjandra pun telah membayarkan denda sebesar Rp 15 juta dan mengembalikan uang senilai Rp 500 miliar yang dirampas oleh negara.

"Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan. Sekarang pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," kata Otto. (Pon)

#Kejaksaan Agung #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Bagikan