Kejagung Sita Aset Tanah Belasan Ribu Meter Persegi Diduga Hasil Korupsi LPEI


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita tiga bidang tanah seluas belasan ribu meter persegi tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyitaan ini terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama kurun waktu 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, tanah seluas 16.360 meter persegi milik tersangka JD disita tim jaksa penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Nilainya ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda
Ia menyebutkan, aset yang berhasil disita merupakan milik dan atau yang terkait tersangka JD telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.
"Pihak pengadilan pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," katanya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD yaitu:
A. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2;
B. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2;
C. 1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2;
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Baca Juga:
Kejagung Gali Keterangan Direktur Keuangan Garuda Indonesia
Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka JD dan S dengan pasal pencucian uang.
Tersangka JD adalah owner JD Group sekaligus Direktur pada PT MDI.
Sementara tersangka S merupakan Direktur PT JMI, Direktur PT MWI dan Direktur PT BWI.
Kedua tersangka itu dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa penyidik bakal menjerat pasal pencucian uang kepada dua tersangka itu dalam waktu dekat, karena sudah ada alat bukti yang cukup.
Sementara itu untuk tersangka lainnya, menurut Supardi, masih dalam proses pendalaman ke arah pasal pencucian uang.
Menurut Supardi, jika pada tersangka lainnya ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik juga akan mengenakan pasal itu.
"Yang lain masih proses pendalaman. Jika ada bukti yang cukup, kita kejar pasal pencucian uangnya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Usut Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan TNI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
