Kejagung Segera Teliti Berkas Ferdy Sambo CS
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kematian Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas perkara tujuh tersangka di kasus tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Pasrah, Barang Bukti Tengkorak Disita Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang,” tutur Ketut, Kamis (15/9).
Waktu penelitian dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.
"Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelas Ketut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Atas Permintaan Kapolri, Ferdy Sambo Dihipnotis
Selain Sambo, enam tersangka lainnya di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria; dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Lalu mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Mereka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Syarat yang Belum Dipenuhi Polri dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo CS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan